KEPRITANJUNGPINANG

Kejati Kepri Lagi-Lagi Periksa 25 Orang Saksi Kasus Korupsi Tambang, Siapa Tersangkanya?

 

Inilah surat perintah penyidikan yang dikeluarkan oleh Kepala Kejati Kepri nomor :Print-241/L.10/FD.1/07/2019 tanggal 4 Juli tahun 2019 lalu. Foto prokepri/Sueb.

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) kembali melakukan pemeriksaan terhadap beberapa pihak yang berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi Pemberian izin usaha pertambangan pada Provinsi Kepulauan Riau, tahun 2018/2019.

Setidaknya, ada 25 orang saksi yang diperiksa dalam kurun waktu September 2019 ini. Namun, hingga saat ini belum ada satupun yang ditetapkan sebagai tersangka.

Hal tersebut diketahui berdasarkan surat perintah penyidikan yang dikeluarkan oleh Kepala Kejati Kepri nomor :Print-241/L.10/FD.1/07/2019 tanggal 4 Juli tahun 2019 lalu.

Berdasarkan surat tersebut, tertulis dengan jelas nama-nama 25 orang saksi yang diperiksa Kejati Kepri. Mereka adalah Netti Herawati, Masiswanto ST, Hendra Kusumadinata, Jun Phen, Edi Purwanto, Surya Bintan, Edi Rasmadi dan Ellyana.

Kemudian, Mansur Solor, Junaedi, Herry E Molanda, Sugeng, Endrick Setia Hadi, Yeni Erfinda, Muhammad Syahrel, M. Adrian Alamin, Wahyu Budi Wiyono, Imam Putra Riardi, Arif Rate, Jalil, Hendra Ayeksa, Ani Mulyani, Budiyanto, M. Achmad plus Direktur CV Jaya mandiri.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Kejati Kepri melalui Kasipenkum Ali Rahim Hasibuan yang dikonfirmasi, Jumat (13/09) terkait pemeriksaan 25 orang tersebut belum memberikan jawaban.

Penulis : SUEB
Editor : YAN

Back to top button