KEPRI

Massa Unras dan Polisi Nyaris Bentrok di Kantor Gubernur Dompak

Tampak Massa Unras dan Polisi saling dorong dan nyaris bentrok di kantor Gubernur Kepri di Dompak, Tanjungpinang, Rabu (17/5). Foto Prokepri.com/YAN.

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Puluhan massa dari Aliansi Masyarakat Nelayan Pesisir Kepri dan mahasiswa menggelar aksi Unjuk Rasa (Unras) di halaman Kantor Gubernur Provinsi Kepri di Dompak, Tanjungpinang, Rabu (17/5) pukul 10.00 Wib pagi.

Aksi tersebut nyaris berakhir ricuh saat demonstran mencoba menerobos Tameng Pagar Betis Polisi dilokasi tersebut.

Pantauan dilapangan, polisi yang menjaga jalannya aksi itu tidak membiarkan hal itu terjadi. Mereka pun berusaha menghentikan massa dari nelayan dan mahasiswa yang bergerak maju. Hasilnya, aksi saling dorong hingga sejumlah polisi dan massa terjatuh tidak dapat dihindari.

Meski jumlah polisi kalah banyak dari demonstran, petugas tetap tegas tidak akan membiarkan massa melakukan tindakan diluar prosedur apalagi anarkis.

Kendati demikian, kedua belah pihak mampu menahan diri sehingga kericuhan tidak berlangsung lama.

Koordinasi Lapangan (Korlap) aksi Asfan Hasibuan kepada jurnalis mengatakan, bahwa aksi unjuk rasa yang mereka lakukan untuk meminta Gubernur Kepri H Nurdin Basirun agar membuat regulasi yang jelas, sesuai Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang pemerintah daerah terkait. Yakni, mengeluarkan surat perizinan API (Alat Penangkap Ikan), menetapkan Zonasi wilayah penangkapan ikan dna penyediaan kuota Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi bagi nelayan kecil dan nelayan tradisional di Kepri.

“Maka dengan ini juga kami mendesak gubernur untuk memberikan jaminan dengan mengeluarkan surat mandat SIPI (Surat Izin Penangkapan Ikan) dan dokumen lainnya yang dianggap penting untuk digunakan sebagai jaminan bagi nelayan ketika sedang turun kelaut,” ucap Asfan.

Mereka juga menolak Permen KP tahun 2015 tentang larangan penggunaan alat penangkapan ikan, Pukat Hela (TRWALS) dan Pukat Tarik (Siene Nets) dan Permen KP Nomor 71 tahun 2016 tentang jalur penangkapan ikan penangkapan di WWP Indonesia.

“Dikarenakan mayoritas masyarakat nelayan Kepri menggantungkan hidup mereka beserta keluarganya dari hasil tangkap ikan menggunakan alat tangkap cantran (pukat udang) sebagaimana yang telah diatur dalam Permen KP tersebut,” sambung Asfan.

Asfan menegaskan, dengan adanya Permen KP tersebut ditengah kehidupan masyarakat nelayan Kepri berdampak melemahkan perekonomian dan tingkat produksi. Peraturan itu dianggap Asfan tidak sesuai dengan kondisi kearifan lokal yang ada di Kepri saat ini.

Gubernur Kepri H Nurdin Basirun sendiri tidak menemui massa unjuk rasa dikarenakan kegiatan yang padat. Informasi itu disampaikan Kepala Dinas Kelautan Perikanan (DKP) Kepri dihadapan massa tersebut.

Penulis : YAN

Tinggalkan Balasan

Back to top button