Kejati Kepri Telaah Berkas Dugaan Korupsi Proyek Pembangunan Gedung BPTD Kepri di Batam

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri dipastikan tengah menelaah dan mempelajari berkas laporan dugaan korupsi proyek pembangunan Gedung Pelayanan BPTD Kelas II tahun 2024 di Batam, dengan nilai kontrak Rp14,5 miliar.
“Saat ini tengah diproses di Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus). Laporan ditelaah dan dipelajari dulu,”kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Kepri, Yusnar Yusuf kepada prokepri.com, Sabtu (26/4/2025).
Kemudian, sambung Yusnar, akan dilakukan Penyidikan dan Pengumpulan Bahan Keterangan (Pulbaket).
“Pengumpulan data dan bahan keterangan untuk mengetahui apakah ada peristiwa pidana dalam laporan dimaksud,”sambungnya.
Sebelumnya, kasus dugaan korupsi ini telah dilaporkan Ketua LSM ICTI Kepri, Kuncus ke Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kajati Kepri di Tanjungpinang, pada Kamis (17/4/2025) lalu.
Dalam laporan itu, Kuncus menduga kuat adanya indikasi persekongkolan pihak dinas terkait dengan rekanan kontraktor proyek hingga maladministrasi.
“Kita sudah mencium ada dugaan aroma tidak sedap terkait progress yang sudah dibayarkan 100 Persen itu. Sementara pekerjaan tersebut hingga hari ini belum rampung,”ungkapnya, Kamis (25/4/2025).
Kuncus merincikan, dugaan maladministrasi tersebut berdampak pada adanya kerugian negara dan meringankan beban pihak rekanan termasuk denda keterlambatan.
Dimana dalam pengenaan denda pada keterlambatan proyek, telah diatur pemerintah. Besarannya 1/1.000 dari nilai kontrak.
“Aturannya ada di pasal 79 ayat 4 Perpres 16 Tahun 2018 sebagaimana diubah dengan Perpres 12 Tahun 2021,” terangnya.
“Seharusnya pekerjaan tersebut di-stop atau diputus kontrak dan dibayarkan sesuai dengan progress yang dikerjakan oleh perusahaan,”sambung Kuncus.
Disisi lain, jika ada kebijakan dari pelaksana kegiatan/dinas untuk melanjutkan keterlambatan tentunya denda 1/1.000 dananya masuk ke negara.
“Disinilah kita melihat adanya kejanggalan dalam pekerjaan proyek tersebut adanya dugaan permainan kedua belah pihak. Tentunya Kejati segera menindaklanjuti laporan ini agar terang benderang, “tutup kuncus.
Hingga berita ini diturunkan, media ini masih berupaya melakukan upaya konfirmasi ke pihak instansi dan rekanan dimaksud. namun, belum mendapatkan hasil.(yn)
Editor: yn
