Enam Anggota Polisi Bintan Terancam Dipecat Secara Tidak Hormat

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Enam anggota polisi dilingkungan Polres Bintan, terpidana kasus penggelapan narkotika jenis sabu-sabu yang resmi dijatuhkan vonis penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Selasa (20/3/2018) kemaren, terancam dipecat secara tidak hormat.
Mereka adalah terpidana Kasat Narkoba AKP Dasta Analis, Kurniawan Tambunan, Tommy Andriadi Silitonga, Joko Arifyanto, Abdul Khadir dan Indra Wijaya.
“Kalau nanti putusannya dinilai sama pimpinan dimana Kapolda selaku atasan Hankum, misalkan itu nanti akan di tanyakan kepada Hankum di Polres setempat. Jika dia layak dianggap atau sudah tidak layak akan dinaikkan kan sidang kode etik. Bukan hanya sidang kode etik tapi pidananya juga ada. Untuk pemecatan nanti akan dilihat dari kajian Hankum dan atasan Hankum dari Kapolda tidak layak bisa saja di PTDH kode etik tapi harus memiliki kekuatan hukum yang tetap selama empat bulan itu bisa direkomendasikan untuk dilakukan diberhentikan dengan tidak hormat,” kata Karo SDM Polda Kepri, Kombes Pol, Joko Susilo di Mapolres Tanjungpinang, (Rabu 21/3/2018).
Joko mengatakan, bahwa Polri tunduk dari pada peradilan Umum, juga tunduk dari peradilan di Polri. Dalam aturan kepolisian, sambung dia, jika terdapat anggota polisi berurusan dengan hukum dan keterlibatan dengan hukum bahkan dijatuhkan hukuman, sampai hasil putusan dinyatakan inkrah, maka anggota polisi tersebut bisa dilakukan pemecatan sesuai vonis yang telah diterima dari pengadilan.
“Dan kode etik di kepolisian pun diberlakukan apakah akan dilakukan pemecatan atau tidak dilakukan pemecatan,” tegas Joko.
Seperti diketahui, mantan Kasat Narkoba AKP Dasta Analis resmi dijatuhkan vonis hukuman 10 tahun penjara denda satu miliar plus satu tahun kurungan oleh majelis hakim PN Tanjungpinang, Selasa (20/3/2018) kemaren.
Terpidana Dasta Analis dinilai hakim terbukti sah melakukan kesalahan, pemufakatan jahat menjual barang bukti narkotika jenis sabu-sabu. Hakim juga berpendapat sebagai polisi, terpidana Dasta tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas narkoba, dan bertentangan dengan agenda negara plus merusak nama baik Polri.
Selain dasta, tiga rekan sekaligus bawahannya yang juga anggota Polri di Polres Bintan yakni terpidana Indra Wijaya yang menjabat sebagai Kanit Narkoba beserta dua anggotanya yakni Tommy Andriadi Silitonga dan Joko Arifyanto juga resmi menjalani sidang putusan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang dolibacakan oleh Ketua Majelis Acep Sofiyan Sauri dan dua Hakim Anggota Santonius Tambunan dan Guntur Kurniawan dihari yang sama.
Indra Wijaya di jatuhi putusan selama 10 Tahun penjara dan denda 1 Milyar dan apabila tidak dibayar maka akan digantikan dengan pidana penjara selama 1 tahun kurungan.
Lain halnya dengan Joko Arifyanto yang dijatuhi putusan 7 tahun penjara dan denda 1 Milyar apabila tidak membayar denda maka digantikan dengan 6 bulan kurungan penjara.
Tommy Adriyanto di jatuhi vonis dengan hukuman penjara selama 6 Tahun penjara dan denda 1 milyar jika tidak membayar akan di gantikan pidana penjara selama 6 bulan kurungan.
Majelis hakim PN Tanjungpinang juga menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada terdakwa Abdul Khadir mantan anggota Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Bintan termasuk Kurniawan tambunan juga resmi divonis selama 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. (cr1)
Editor : YAN
