Terkait Sabu 1 Kilogram, Pelakunya Diduga Anak Pengusaha Hotel di Tanjungpinang

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Kabar ditangkapnya terduga pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 1 kilogram, pelakunya diduga merupakan anak salah satu pengusaha hotel yang berada di Kelurahan Kamboja, Kota Tanjungpinang.
Berdasarkan informasi yang diperoleh media ini ,Kamis (26/09/2019), terduga pelaku diketahui berinisial JO.
Pelaku diamankan oleh Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Tanjungpinang pada Selasa (24/09) lalu di Jalan Brigjen Katamso (batu 2) di Gang Kenanga, Kelurahan Tanjung Unggat
Terpisah Kepala BNNK Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Darsono yang dikonfirmasi terkait ditangkap terduga pelaku di Jalan Brigjen Katamso membenarkan informasi tersebut, namun ia belum menjelaskan secara detail kronologi tertangkap nya pelaku dengan barang bukti sabu-sabu sekitar 1 Kilogram
“Sudah diserahkan ke BNNP, rinciannya silahkan hubungi BNNP aja
“Kata Darsono ketika dikonfirmasi terkait tertangkap nya pelaku dengan barang bukti sekitar 1 Kg.(sueb)
Editor : YAN
