NASIONAL

Kementerian Imipas Akan Terapkan Satu Jenis Paspor Nasional, Berlaku Menyeluruh Mulai 2027

Menteri Imipas Agus Adrianto. Foto dok

PROKEPRI.COM, JAKARTA – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) akan melakukan transformasi layanan keimigrasian melalui penerapan satu jenis paspor nasional yang akan diberlakukan secara menyeluruh di Indonesia mulai tahun 2027.

“Saya juga minta dibuatkan roadmap untuk satu jenis paspor. Tidak ada lagi jenis paspor biasa, paspor elektronik laminasi dan polikarbonat. Ke depan, saya harapkan dengan ditetapkan satu jenis paspor saja, kita hadirkan kepada masyarakat. Harapan saya, nanti dengan satu paspor, mudah-mudahan (nomor paspornya) ini akan berlaku seumur hidup,”kata Menteri Imipas, Agus Adrianto dikutip Kementerian Imipas, Kamis (18/12/2025).

Langkah ini, menurut Agus, adalah wujud dari upaya penyederhanaan layanan publik dan peningkatan keamanan dokumen perjalanan.

“Saya harapkan tahun 2027, satu paspor sudah bisa kita laksanakan,”tegas dia.

Saat ini, Direktorat Jenderal Imigrasi memiliki dua jenis paspor yang diterbitkan bagi masyarakat, yakni paspor biasa non-elektronik dan paspor biasa elektronik dengan bahan laminasi dan polikarbonat.

Namun, paspor berbahan polikarbonat untuk saat ini masih terbatas di beberapa kantor imigrasi yang telah ditentukan saja.

Selain itu, nomor paspor yang diterbitkan saat ini belum berlaku seumur hidup dan akan berubah setiap kali dilakukan penerbitan paspor baru.

Sebagai langkah transisi, Agus telah meminta Plt. Direktur Jenderal Imigrasi beserta jajarannya agar seluruh sisa stok paspor yang masih ada dapat segera diselesaikan penggunaannya di tahun 2026, sekaligus menyiapkan roadmap teknis dan regulasi untuk penerapan satu jenis paspor nasional di tahun 2027.

“Tolong segera habiskan sisa-sisa yang ada. Siapkan satu jenis paspor yang akan berlaku seluruh Indonesia,”pesan dia.

Agus memastikan bahwa seluruh kebijakan ini akan dilaksanakan secara bertahap, terukur, dan berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat, dengan tetap mengedepankan prinsip keamanan, kepastian hukum, dan kemudahan akses.(wan)

Editor: yn

Back to top button