Kepala BGN Sudaryono Tegaskan SPPG Wajib Penuhi Standar Keamanan Pangan dan Mutu Gizi MBG

PROKEPRI.COM, BOGOR – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono, menegaskan bahwa seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menjalankan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) wajib memenuhi standar keamanan pangan, mutu gizi, kebersihan, dan tata kelola yang telah ditetapkan.
SPPG yang tidak mampu memenuhi standar tersebut akan dibina dan dievaluasi. Namun, apabila tetap tidak menunjukkan perbaikan, operasionalnya akan dihentikan.
“Program Makan Bergizi Gratis merupakan amanah negara yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab dan tidak boleh dikompromikan oleh kelalaian dalam pelaksanaannya,”kata Sudaryono dalam keterangan, Jumat (24/7/2026).
Menurutnya, menjaga kualitas layanan, keamanan pangan, dan mutu gizi merupakan komitmen yang harus dipegang oleh setiap SPPG demi melindungi kesehatan para penerima manfaat serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Program MBG.
“Kita akan perbaiki, akan kita tegur, kalau memang tidak bisa perbaiki kita tutup. Kalau memang tidak bisa memenuhi standar keamanan, standar gizi, standar mutu dan juga operasional yang baik. Jangan sampai nila setitik, kemudian rusak susu sebelanga,” sambung Sudaryono.
Dia menekankan bahwa BGN akan menerapkan prinsip pembinaan yang disertai dengan penegakan disiplin. SPPG yang menunjukkan kinerja baik akan diberikan apresiasi, sementara yang mengabaikan ketentuan akan dikenai sanksi sesuai dengan tingkat pelanggaran.
“Mungkin kalau SPPG-nya bandel, SPPG-nya nggak disiplin, SPPG-nya atau petugasnya nggak disiplin, petugasnya nggak bagus ya kita mesti hentikan. Kita harus berani. Yang bagus kita reward, yang jelek kita mesti kasih punishment juga,”ingat Sudaryono.
Ia juga mengajak masyarakat dan media untuk turut mengawal pelaksanaan Program MBG dengan memberikan masukan apabila menemukan pelayanan yang belum sesuai standar. Menurutnya, pengawasan publik merupakan bagian dari upaya bersama untuk terus meningkatkan kualitas layanan.(i)
Editor: yn
