Keputusan MK, Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah Mulai 2029

PROKEPRI.COM, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memisahkan Pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) nasional dan daerah mulai tahun 2029.
Keputusan itu tertuang dalam Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).
Maksud keputusan MK itu yakni Pemilu nasional hanya untuk memilih anggota DPR, DPD, presiden dan wakil. Sedangkan pemilihan di daerah dilakukan bersamaan dengan pemilihan DPRD tingkat provinsi dan kabupaten/kota termasuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
“Dengan pendirian tersebut, penting bagi Mahkamah untuk menegaskan bahwa semua model penyelenggara pemilihan umum, termasuk pemilihan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota.wakil walikota yang telah dilaksanakan selama ini tetap konstitusional,”kata Wakil Ketua MK, Saldi Isra di kutip Jumat (27/6/2025).
MK, Saldi menerangkan, tidak bisa menentukan secara spesifik waktu pelaksanaan pemilu nasional dengan daerah. Namun, MK mengusulkan Pilkada dan Pileg DPRD dapat digelar paling lama dua tahun enam bulan setelah pelantikan anggota DPR/DOD dan presiden/wakil presiden.
Dalam amar putusannya, MK menyatakan Pasal 167 ayat (3) UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang ke depan tidak dimaknai.(kmp/wan)
Editr: yn
