KEPRI

Kerugian Negara Akibat Kasus Korupsi Pembangunan Jembatan Tanah Merah Bintan Capai Rp8,9 Miliar Lebih

Aspidsus Kejati Kepri, Ismail Fahmi. Foto prokepri/jp

PROKEPRI.COM, BINTAN – Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kepri, Ismail Fahmi, mengungkapkan, bahwa laporan hasil audit Badan Pengelolaan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Kepri, kerugian negara akibat kasus korupsi pembangunan jembatan tanah merah di Kecamatan Teluk Bintan, Kabupaten Bintan yang dilaksanakan PT. Bintang Fajar Gemilang mencapai Rp8,9 miliar lebih.

Proyek tersebut dikerjakan pada tahun 2018 dengan panjang 20 meter.

“Hasil LHP BPKP Nomor :SR-842/PW28/5/2022 tanggal 14 Desember 2022 terdapat Kerugian Keuangan Negara Rp.8.905.624.882,00 (delapan miliar Sembilan ratus lima juta enam ratus dua puluh empat ribu delapan ratus delapan puluh dua rupiah),”kata Ismail, Kamis (13/11/2025) malam.

Sedangkan tersangka Direktur PT Bintang Fajar Gemilang, Djafachruddin (46) disangka melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 3 Jo pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Setelah berkas lengkap, maka penyidik akan segera menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Bintan, dan akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang,”pungkas Ismail.

Djafachruddin (46), tersangka perkara korupsi Pembangunan Jembatan Merah di Kecamatan Teluk Bintan, Kabupaten Bintan berhasil ditangkap Tim Tabur Kejati Kepri di Provinsi Sulawesi Tenggara.

Dia telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjungpinang. Penahanan dilakukan penyidik Kejati Kepri selama dua puluh hari untuk menghindari tersangka melarikan diri.

Sebelumnya diberitakan, Djafachruddin (46), buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) tersangka perkara korupsi Pembangunan Jembatan Merah di Kecamatan Teluk Bintan, Kabupaten Bintan akhirnya berhasil ditangkap.

Penangkapan DPO ini dilakukan Tim Tabur Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri bersama Kejati Sulawesi Tenggara dan Kejari Kendari di Jalan Kedondong (belakang Pasar Anduonohu) RT. 24 RW. 08, Kelurahan Anduonohu Kecamatan Poasia Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara pada Rabu (12/11/2025) pukul 23.00 WITA.

“Saat hendak ditangkap, tersangka sempat berupaya melarikan diri melalui pintu belakang pondok tempatnya bersembunyi. Namun, berkat kesigapan tim gabungan yang langsung melakukan penyisiran di sekitar area tersebut, tersangka Djafachruddin akhirnya ditemukan bersembunyi di bawah rumah pondok milik tetangganya,”kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Kepri, Yusnar Yusuf, Kamis (13/11/2025).

Setelah diamankan, tersangka Djafachruddin langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri Kendari untuk proses pengamanan lebih lanjut sebelum diterbangkan ke Kejati Kepri di Kota Tanjungpinang.

“Perkara yang menjerat tersangka merupakan dugaan Tindak Pidana Korupsi pada pelaksanaan kegiatan Pembangunan Jembatan Tanah Merah (20 meter) di Kecamatan Teluk Bintan, Kabupaten Bintan, yang dilaksanakan oleh PT. Bintang Fajar Gemilang pada Tahun Anggaran 2018 yang di selidiki oleh Bidang Pidana Khusus Kejati Kepri,”ungkap Yusnar.

Setelah penangkapan ini, masih Yusnar, tersangka dibawa ke Tanjungpinang untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lanjutan oleh Penyidik Kejati Kepri yang sempat tertunda sejak tahun 2022.(jp)

Editor: yn

Back to top button