KEPRI

Polsek Sungai Beduk: Kasus Penganiayaan di Pancur Tower I Batam Ditangani Profesional

Kanit Reskrim Polsek Sungai Beduk Iptu Shelin Angelina. Foto PB untuk prokepri

PROKEPRI.COM, BATAM – Kepolisian Sektor (Polsek) Sungai Beduk memastikan bahwa penanganan kasus penganiayaan yang terjadi di wilayah Pancur Tower I, Kelurahan Duriangkang, Kecamatan Sungai Beduk, Kota Batam, dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Penegasan ini disampaikan sebagai bentuk klarifikasi sekaligus counter pemberitaan agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran informasi di tengah masyarakat,”bunyi keterangan resmi Polsek Sungai Beduk diterima media ini, Sabtu (27/12/2025).

Polsek Sungai Beduk menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat akan diproses secara objektif dan tidak berpihak. Kepolisian bekerja berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang sah, serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Masyarakat diimbau untuk tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya dan mempercayakan sepenuhnya proses penegakan hukum kepada Polri.

“Polsek Sungai Beduk juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif, mengedepankan penyelesaian masalah secara bijak, serta menghindari tindakan kekerasan yang dapat berimplikasi hukum. Polri berkomitmen untuk terus hadir memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan terbaik kepada masyarakat,”pungkas klarifikasi tersebut.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Sungai Beduk Iptu Shelin Angelina menjelaskan, bahwa peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Rabu, 12 November 2025, sekitar pukul 16.00 WIB, di depan salah satu rumah warga di kawasan Pancur Tower I.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, kejadian bermula dari adanya perselisihan antarwarga yang kemudian berkembang menjadi dugaan tindak penganiayaan. Atas kejadian tersebut, Polsek Sungai Beduk menerima dua laporan dari pihak yang berbeda dan masing-masing ditangani secara terpisah sesuai fakta hukum yang ditemukan.

Dalam perkara pertama, penyidik menangani dugaan tindak pidana penganiayaan dan/atau kekerasan secara bersama-sama di muka umum sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (1) dan/atau Pasal 170 ayat (1) KUHP. Korban dalam perkara ini berinisial MW (25), sementara, dua terlapor berinisial FL (30) dan RL (27).

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap korban, penyidik menetapkan FL (30) dan RL (27) sebagai tersangka dan melakukan upaya penegakan hukum sesuai prosedur yang berlaku.

Selanjutnya, dalam perkara kedua, penyidik juga menangani laporan dugaan penganiayaan yang dialami oleh korban berinisial FL (30) dengan terlapor berinisial MW (25), yang terjadi pada waktu dan lokasi kejadian yang sama. Dalam penanganannya, penyidik telah melakukan proses penyidikan.

Dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan, penyidik Unit Reskrim Polsek Sei Beduk telah berupaya dalam hal melakukan pendekatan penyelesaian berupa restoratif justice antara MW, FL dan RL sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 dan telah dilakukan beberapa kali mediasi, namun antara MW, FL dan RL tidak menemukan adanya kesepakatan kedua belah pihak.

Berdasarkan hasil gelar perkara dan terpenuhinya sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah, penyidik kemudian menetapkan MW (25) sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Seluruh proses penyidikan dilaksanakan secara profesional, transparan, dan mengedepankan asas kehati-hatian serta prinsip keadilan bagi seluruh pihak yang terlibat.(wan)

Editor: yn

Back to top button