Ketika Emosi Sesaat Berubah Menjadi Perkara Pidana
Oleh: Kartika Asmanda Putri , S.H, M.H, Dosen Fakultas Hukum Universitas Slamet Riyadi (UNISRI), Surakarta

PROKEPRI.COM, OPINI – Sebuah perdebatan kecil dapat berubah menjadi pertengkaran besar. Sebuah komentar di media sosial dapat berakhir dengan laporan polisi. Sebuah tindakan spontan karena marah dapat membawa seseorang berhadapan dengan proses hukum.
Dalam kehidupan sehari-hari, manusia tidak pernah lepas dari emosi. Rasa kecewa, marah, tersinggung, atau merasa dirugikan adalah bagian dari kehidupan sosial. Namun, persoalan muncul ketika emosi yang sesaat kemudian diwujudkan dalam tindakan yang melanggar hukum. Banyak orang baru menyadari akibatnya setelah semuanya terjadi.
Kalimat yang terlontar ketika marah tidak dapat ditarik kembali. Pesan yang dikirim saat emosi tidak mudah dihapus. Tindakan fisik yang dilakukan dalam hitungan detik dapat menghasilkan proses hukum yang berlangsung berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun.
Dalam kehidupan sosial, konflik adalah sesuatu yang sulit dihindari. Perbedaan pendapat, masalah keluarga, persoalan pekerjaan, hubungan bisnis, hingga interaksi di media sosial sering menjadi sumber pertengkaran. Namun hukum tidak menilai seseorang hanya berdasarkan alasan bahwa tindakan tersebut dilakukan karena emosi.
Seseorang mungkin merasa marah atau tersinggung, tetapi tindakan yang dilakukan tetap memiliki konsekuensi hukum apabila melanggar hak orang lain. Dalam negara hukum, setiap orang memiliki kewajiban menghormati hak dan kebebasan orang lain.
Kebebasan berekspresi, misalnya, tidak berarti seseorang bebas menghina, mengancam, atau menyerang kehormatan orang lain. Begitu pula rasa kecewa tidak dapat menjadi pembenaran untuk melakukan kekerasan.
Menariknya, banyak perkara pidana tidak selalu bermula dari niat jahat. Sebagian justru berawal dari situasi sederhana. Pertengkaran antar tetangga, perselisihan keluarga, persoalan hubungan pribadi, komentar yang dianggap bercanda, atau unggahan di media sosial yang dibuat tanpa berpikir panjang. Namun ketika perkataan atau tindakan tersebut memenuhi unsur pelanggaran hukum, persoalannya berubah.
Dalam hukum pidana, suatu perbuatan dapat diproses apabila memenuhi unsur tindak pidana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Misalnya, tindakan kekerasan fisik dapat berkaitan dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Begitu pula penghinaan, ancaman, atau penyebaran informasi tertentu dapat memiliki konsekuensi hukum apabila memenuhi unsur yang ditentukan. Artinya, alasan “hanya karena emosi” tidak otomatis menghapus tanggung jawab hukum.
Jika dulu konflik sering terjadi secara langsung, saat ini media sosial menjadi tempat baru munculnya persoalan hukum. Satu unggahan, satu komentar, atau satu pesan pribadi dapat menyebar luas dalam waktu singkat. Masalahnya, media sosial sering membuat orang bertindak lebih cepat daripada berpikir.
Ketika seseorang marah, ia dapat langsung menulis sesuatu yang kemudian dibaca banyak orang. Padahal jejak digital sulit benar-benar hilang. Perbuatan yang awalnya hanya ditujukan kepada satu orang dapat berubah menjadi konsumsi publik.
Dalam konteks ini, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mengatur berbagai aspek mengenai aktivitas elektronik, termasuk perbuatan tertentu yang dapat menimbulkan konsekuensi hukum. Apa yang dilakukan seseorang di internet tetap memiliki tanggung jawab.
Sering kali hukum pidana dipahami hanya sebagai alat untuk memberikan hukuman. Padahal hukum memiliki fungsi yang lebih luas. Hukum hadir untuk menjaga ketertiban dan memberikan perlindungan terhadap masyarakat. Ketika seseorang melakukan tindakan karena emosi, hukum berfungsi mengingatkan bahwa kebebasan pribadi memiliki batas ketika menyentuh hak orang lain.
Masyarakat perlu memahami bahwa pengendalian diri bukan hanya persoalan etika, tetapi juga memiliki konsekuensi hukum. Menahan diri beberapa menit dapat mencegah persoalan panjang. Mengabaikan satu pesan dapat mencegah konflik berkembang. Memilih berdialog dapat mencegah perkara.
Di sisi lain, tidak semua konflik sosial harus langsung berakhir dengan laporan pidana. Hukum pidana seharusnya menjadi upaya terakhir ketika cara penyelesaian lain tidak berhasil. Dalam banyak persoalan, dialog, mediasi, atau penyelesaian secara kekeluargaan dapat menjadi pilihan yang lebih baik. Hal ini terutama untuk konflik yang terjadi antara orang-orang yang memiliki hubungan dekat, seperti keluarga, tetangga, atau hubungan kerja.
Pendekatan penyelesaian yang lebih mengutamakan pemulihan juga semakin berkembang dalam sistem hukum Indonesia. Melalui konsep keadilan restoratif, penyelesaian perkara tidak hanya berorientasi pada hukuman, tetapi juga memperbaiki hubungan dan memulihkan kerugian yang terjadi. Namun penyelesaian tersebut tetap harus mempertimbangkan jenis perkara dan ketentuan hukum yang berlaku.
Kesadaran hukum sering kali dianggap hanya diperlukan ketika seseorang berurusan dengan polisi atau pengadilan. Padahal kesadaran hukum seharusnya hadir dalam tindakan sehari-hari. Memahami batas dalam berbicara. Berhati-hati menggunakan media sosial.
Menghormati orang lain meskipun sedang berbeda pendapat. Hal-hal tersebut sebenarnya merupakan bentuk sederhana dari kepatuhan hukum. Masyarakat yang sadar hukum adalah masyarakat yang mampu mengelola kemarahan tanpa merugikan orang lain.***
