KEPRI

Kasus Korupsi Mark Up Komisi III DPRD Bintan Jalan Ditempat

Kinerja Kejati Dipertanyakan

Kantor DPRD Kabupaten Bintan di Bintan Bunyu. Foto istimewa.

PROKEPRI.COM, BINTAN – Kinerja Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri dipertanyakan. Pasalnya, penanganan kasus korupsi di Komisi III DPRD Bintan berupa dugaan penggelembungan atau mark up biaya sewa kamar di Jakarta, saat melakukan kunjungan kerja tahun 2016 silam dikabarkan jalan ditempat alias belum ada progres.

“Belum ada kabar hingga sekarang, bagaimana perkembangan kasus yang ditangani Kejati itu. Kita pertanyakaan,” kata Ketua DPD Indonesia Crisis Center (ICC) Kepri, La Ode Kamaruddin kepada prokepri.com, Senin (5/2/2018) sore kemaren.

La Ode memastikan, informasi terakhir yang ia peroleh hanya sebatas pemeriksaan sejumlah pejabat DPRD Bintan beberapa waktu lalu di Kejati Kepri. Namun, hingga saat ini, sambung dia, belum ada kabar kelanjutannya.

“Itu info terakhir yang saya tau dan sudah lama juga,” tutur La Ode

Terpisah, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kepri, Ferry Taslim SH MH saat dikonfirmasi membantah kabar tersebut. Menurutnya, penanganan kasus itu jalan terus.

“Kasusnya jalan terus kok, cuma pemberitaannya sekarang yang udah stagnan, karena saya, sorry ga diizinkan bos lagi untuk publis ke pers silahkan konfirmasi ke beliau langsung atau kabag humas,” singkat Ferry saat dikonfirmasi media ini.

Seperti diketahui, beberapa waktu lalu, penyidik Kejati Kepri pernah memeriksa Kabag Keuangan DPRD Bintan bernama Sa’diah. Sa’diah diperiksa sebagai saksi serta telah dua kali datang ke Kejati Kepri yang berada di Senggarang, Tanjungpinang itu. Ia datang membawa sejumlah dokumen yang diperlukan penyidik.

Selain Sa’diah, penyidik juga sudah memeriksa Ketua DPRD Bintan, Lamen Sarihi, termasuk mantan Sekretaris DPRD Bintan (Sekwa) Bintan, Agustiawarman dan pejabat Sekwan aktif saat ini, Edi Yusri.

Dugaan kasus korupsi tersebut bermula adanya laporan dari Ketua DPD ICC Kepri, La Ode Kamaruddin ke Kejati. Atas laporan itu, penyidik melakukan penyelidikan dengan memanggil sejumlah saksi pejabat yang disebutkan diatas.

Menurut DPD ICC Kepri, dari bukti yang didapat, adanya sejumlah kwitansi yang dianggap fiktif. Hal ini mereka peroleh berdasarkan fakta dan data informasi dari agen travel yang mengkalim kalau kwitansi yang dijadikan sebagai Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) oleh Komisi III adalah palsu.

Dalam salinan keitansi yang dikeluarkan agen travel ini, tertera biaya penginapan para anggota Komisi III di Hotel Milenium dan Hotel Lumire di Jakarta perharinya mencapai Rp900 Ribu lebih.

Penulis/editor : YAN

Back to top button