KEPRI

Komitmen Sita Aset Pelaku Kasus TPPO, LPSK Harap Batam Jadi Contoh Nasional

Ketua LPSK Brigjen Pol (Purn) Dr Achmadi diruang kerja Kapolda Kepri di Batam, Jumat (21/11/2025). Foto prokepri/wan

PROKEPRI.COM, BATAM – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menegaskan komitmen untuk mengambil langkah penyitaan aset pelaku dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sebagai bentuk pemulihan hak korban.

“LPSK berharap Kepri, khususnya Batam, dapat menjadi contoh nasional dalam sinergi perlindungan korban,”kata Ketua LPSK Brigjen Pol (Purn) Dr Achmadi dalam pertemuan bersama Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Safrudin di Ruang Kerja Kapolda Kepri, Batam, Jumat (21/11/2025).

Achmadi menyampaikan apresiasi atas komunikasi yang selama ini terjalin dengan baik antara LPSK dan Polda Kepri, khususnya dengan direktorat terkait yang menangani berbagai perkara pendampingan korban.

Selain itu, ia juga menjelaskan bahwa LPSK mencatat masih rendahnya perlindungan terhadap korban dalam kasus narkotika, sehingga diperlukan perhatian bersama.

“Adanya dorongan dari Komisi III DPR RI untuk memperkuat kolaborasi antara LPSK dan LBH dalam penanganan perkara narkotika,”ungkap Achmadi.

Sementara itu, Asep Safrudin menyambut baik kunjungan LPSK dan menegaskan bahwa wilayah Kepri sebagai daerah perbatasan memiliki tantangan besar terkait penanganan Transnational Crime, terutama PMI ilegal dan kejahatan narkotika yang kerap menjadi perhatian pemerintah pusat.

Dia mengungkapkan, bahwa proses sertifikasi dan legalitas kerja bagi calon pekerja migran masih menjadi hambatan besar di beberapa daerah, sehingga banyak korban yang terjebak masalah administrasi.

Saat ini, kata Asep, tercatat sekitar 300 korban, sebagian besar berstatus overstay karena tidak memiliki dokumen lengkap.

“Kehadiran kantor perwakilan atau pos layanan LPSK di Kepri akan sangat membantu percepatan penanganan korban,”pungkas Kapolda.(wan)

Editor: yn

Back to top button