KEPRI

Komplotan Maling Motor di 9 TKP Tanjungpinang Dibekuk

Tampak Kapolres Tanjungpinang Kombes Pol H Ompusunggu melihatkan para tersangka beserta barang bukti sepeda motor di Mapolresta Tanjungpinang, Senin (26/2/2024). Foto humas Polresta

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Komplotan maling motor (dugaan tindak pidana Curanmor) di sembilan Tempat Kejadian Perkara (TKP) wilayah hukum Polresta Tanjungpinang berhasil dibekuk Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim).

Pelaku berjumlah empat orang berinisial AMP 26 tahun, RD 26 tahun dan HF 25 tahun yang bertugas sebagai pemetik (pemain dilapangan), MRA (LK) 25 tahun yang bertugas mengganti kunci kontak sepeda motor ditangkap di SPBU Suka Berenang, Jalan Ir Sutami, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang.

Adapun barang bukti yang diamankan delapan unit sepeda motor matic merk Honda, 1 (Satu) unit sepeda motor Kawasaki Ninja 150 dan 1 (Satu) unit sepeda motor Kawasaki W 175.

Para tersangka melaksanakan aksinya di 9 (Sembilan) TKP dengan rincian di Kilometer 6 Kelurahan Melayu Kota Piring, Jalan Adi Sucipto Kelurahan Pinang Kencana, Jalan Borobudur Kelurahan Bukit Cermin, Jalan R.E Martadinata Kelurahan Melayu Kota Piring, Jalan Puncak Kelurahan Bukit Cermin, Jalan Hang Lekir Kilometer 9 Kelurahan Batu IX, Jalan Komplek Bintan Centre Kelurahan Batu IX, dan Jalan Pasar Ikan Kecamatan Tanjungpinang Kota.

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol. H. Ompusunggu mengatakan, modus operandi para pelaku dengan memantau target korban.

“Dua pelaku menggunakan sepeda motor menyurvei sasaran kendaraan yang akan diambil. Korban lengah, pelaku yang dibonceng mematahkan stang sepeda motor menggunakan kaki dan langsung diambil, kemudian didorong pelaku menggunakan motornya,”ungkapnya dalam keterangan Konferensi Pers Curanmor di 9 TKP Wilayah Hukum Polresta Tanjungpinang, Senin (26/02/2024).

Ompusunggu memastikan, keberhasilan pengungkapan kasus Curanmor tersebut oleh Satreskrim yang terjadi di wilayah Kota Tanjungpinang kurun waktu awal Februari 2024 atas laporan masyarakat.

“Tim Jatanras bersama Unit Reskrim Polsek Jajaran melaksanakan penyelidikan hingga berhasil mengungkap kasus Curat tersebut,”sambungnya.

Ompusunggu membeberkan, tersangka melakukan aksinya untuk memenuhi kebutuhan pribadi.

“Sepeda motor yang dicuri dikumpulkan dahulu dirumah tersangka hingga kondisi aman, kemudian baru dijual oleh para tersangka,”katanya.

“Jadi, kalau rekan-rekan masyarakat yang melihat ada orang dijalan yang sedang mendorong motor dengan di step motornya kita berhak untuk menanyakan kenapa motornya, karena untuk saat ini yang kita kembangkan modus pencuriannya dengan cara seperti itu.”sambung Ompusunggu.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.***

Editor: yan

Back to top button