KEPRI

KPK Sidak Proyek Senilai Rp2,1 Miliar Dinas PUPR Pemko Tanjungpinang

Tampak perwakilan KPK sedang menanyakan perencanaan, teknis hingga anggaran proyek Pembangunan Saluran Pemko kepada Kepala Dinas PUPR Kota Tanjungpinang Rusli di Perumahan Jala Bestari, Jalan Raja Haji Fisabilillah, Rabu 15/10/2025). Foto prokepri/jp

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke lokasi proyek milik Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Pemko Tanjungpinang yang berada di Perumahan Jala Bestari, Jalan Raja Haji Fisabilillah, Rabu (15/10/2025) sekira pukul 15.00 Wib.

Proyek bersumber dari APBD Kota Tanjungpinang tahun 2025 ini bernama Pembangunan Saluran Perumahan Jala Bestari dengan nilai kontrak Rp2.192.641.263,28 miliar dan dikerjakan oleh perusahaan bernama CV Pulau Tenggel. Sedangkan konsultannya yakni CV Exa Enginering Consultan.

Pantauan dilapangan, empat orang perwakilan KPK didampingi Inspektur Daerah Kota Tanjungpinang Surjadi MT mendatangi lokasi proyek tersebut.

Mereka tampak melihat serta menanyakan seputar kegiatan proyek kepada kontraktor pelaksana dan masyarakat.

Kepala Dinas PUPR Kota Tanjungpinang Rusli beserta Camat, Irwan Siswandi juga hadir dalam Sidak ini.

Kepada KPK, Rusli menjawab sejumlah pertanyaan yang diajukan utusan KPK di lokasi, mulai dari awal perencanaan, teknis pelaksanaan hingga anggaran proyek.

Salah seorang petugas KPK tampak mewanti-wanti pejabat teras Pemko tersebut, agar benar-benar menjalankan teknis pembangunan sesuai aturan yang berlaku.

Usai Sidak, Rusli membenarkan kunjungan KPK itu. Ia menerangkan, kunjungan dalam rangka proyek strategis Kota Tanjungpinang.

“Dalam rangka proyek strategis Kota Tanjungpiang, maka ada kewajiban bahwa poroyek in juga di kawal oleh penegak hukum salah satunya KPK,”ungkapnya kepada wartawan prokepri.

Rusli berharap proyek dapat berjalan dengan lancar serta sesuai dengan teknis perencanaan yang telah di susun.

“Semoga tidak ada hal-hal signifikan dilapangan. Untuk itu kami juga pakai pendampingan pengamanan dengan kejaksaan juga. Jadi, Insya Allah, ini dapat berjalan dengan baik, butuh dukungan juga dari warga masyarakat dari teman teman yang lain ya,”tutupnya.

Berdasarkan data, proyek dengan nomor kontrak 01/SP/PUPR-SDA/APBD/IX/2025 ini, waktu pelaksanaannya selama 100 hari kerja dan telah berjalan pada Oktober ini.(jp)

Editor: yn

Back to top button