KPUD Kota Tanjungpinang Terima Dana Pilkada 5,5 Miliar
Panwaslu 2 Miliar dan Kepolisian 1 Miliar

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang dipastikan menerima anggaran operasional Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018 sebesar Rp5,5 miliar dari APBD Tahun Anggaran (TA) 2017.
“Selain itu, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Tanjungpinang termasuk institusi kepolisian juga memperoleh dana Pilkada dengan jumlah masing-masing sebesar Rp2 miliar untuk Panwaslu dan Rp1 miliar kepolisian. Total semuanya lebih kurang Rp8,5 miliar tahun ini dianggaarkan,” kata Anggota Komisi II DPRD Kota Tanjungpinang, Muhammad Syahrial SE kepada Prokepri.com, Selasa (21/2).
Syahrial menerangkan, KPU Kota Tanjungpinang sebelumnya mengusulkan bajet anggaran sebesar Rp16,5 miliar buat Pilkada dan dana tersebut diminta mereka untuk dibajetkan di satu tahun anggaran yakni 2017.
“Cuma kemaren pertimbangan kita (DPRD) itu, proses mulainya Pilkada itukan dibulan September (tahun ini). Jadi, kita sesuaikan kebutuhan mereka untuk tahun 2017. Maka itu, kita anggarkan di 2017 (Rp5,5 miliar). Sisanya, akan kita anggarankan kembali pada tahun 2018 mendatang,” jelas politisi PDI-P tersebut.
“Artinya kalau kita anggarkan penuhpun gak bisa juga. Karena mereka penggunaannya dua tahun anggaran. Memang KPU mintanya sekaligus. Tapi sudah kita konsultasikan dan kita anggarkan di dua tahun anggaran,” sambung Syahrial kembali.
Kendati demikian, Syahrial memastikan bahwa Rp5,5 miliar yang diterima KPU tahun ini diperuntukkan sebagai dana operasional Pilkada.
“Buat biaya rutin operasional anggaran Pilkada. Kami berharap mudah-mudahan bisa terserap dengan maksimal di tahun ini dan sisanya dibajetkan kembali di tahun 2018,” tutup Syahrial.(yan)
