KEPRI

Polres Bintan Gagalkan Penyelundupan Puluhan Burung

Tampak beberapa burung yang diamankan Polres Bintan di Sri Kuala Lobam Bintan pada Rabu (21/8/2024). Foto Ist

PROKEPRI.COM, BINTAN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bintan bersama dengan personel Polsek Bintan Utara berhasil menggagalkan penyelundupan Satwa atau hewan yang dilindungi yaitu puluhan ekor Burung di Sri Kuala Lobam Bintan pada Rabu (21/8/2024). Burung dari berbagai jenis yang berbeda berhasil diamankan.

“Iya benar, personel Satreskrim dan personel Polsek Bintan Utara telah menggagalkan penyelundupan Satwa yang dilindungi berupa Burung,”kata Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo dalam keterangannya, Senin (26/8/2024).

Riky menerangkan, pengungkapan penyelundupan Satwa yang dilindungi tersebut berdasarkan informasi dari Masyarakat.

“Selanjutnya dilakukan penyelidikan dan akhirnya didapatkan puluhan ekor burung dengan berbagai Jenis di Lokasi,”ungkapnya.

Riky mengatakan, tersangka yang diamanakan R Als I (41), merupakan warga Kecamatan Seri Kuala Lobam yang kesehariannya bekerja sebagai Nelayan.

“Dari Lokasi penangkapan ditemukan sebanyak 5 kandang yang berisikan 29 ekor burung dengan berbagai jenis beserta saudara R Als I (41), juga diamankan dibawa ke Polres Bintan untuk diambil keterangan,”jelasnya.

Dari pengakuan tersangka R Als I, sambung Riky, ia hanya menerima pesanan saja dari seseorang warga negara Malaysia.

“Yang pesan berada di Malaysia untuk mengirimkan burung tersebut dan akan ada yang menjemputnya juga warga negara Malaysia,”bebernya lagi.

Riky menyebutkan, bahwa tersangka R Als I hanya menerima titipan untuk menampung serta mengirimkan burung yang dilindungi tersebut ke Malaysia. Demikian juga dengan cara pemberangkatan burung, juga akan dijemput oleh seseorang warga negara Malaysia yang saat ini masih dikejar polisi.

“Tersangka dihubungi via telepon oleh seseorang warga Malaysia, yang meminta untuk mengantarkan Burung ke suatu tempat, selanjutnya tersangka meminta imbalan sebesar Rp4 juta tetapi warga Malaysia tersebut hanya sanggup memberikan upah sebesar Rp2,7 juta dan disetujui oleh tersangka,”katanya.

“Besoknya burung diantar oleh seseorang ke rumah tersangka yang rencana akan diberangkatkan pada malam besok di tanggal 21 Agustus 2024, namun sebelum burung tersebut diberangkatkan tersangka beserta burung diamankan oleh personel Polres dan Polsek,”sambung Riky.

Riky merincikan, jumlah burung yang diamankan sebanyak 29 ekor dengan 9 ekor Burung jenis Nuri Bayan, 4 Ekor Burung Jenis Nuri Raja Papua, 13 Ekor Burung Jenis Kakak Tua Jambul Kuning, 1 Ekor Burung Jenis Kakak Tua Maluku, dan 2 Ekor Burung Jenis Cendrawasih Kecil.

Saat ini tersangka R Als I masih dilakukan penyidikan yang intensif oleh Satreskrim Polres Bintan yang diancam dengan Pasal 40A ayat (1) huruf d Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman Penjara Minimal 3 tahun dan paling lama 15 tahun.

Untuk warga Malaysia yang meminta tersangka untuk mengantar Burung tersebut masih pengejaran Polres Bintan, demikian juga terhadap orang yang mengantarkan Burung ke rumah tersangka juga dalam pengejaran.

“Saat ini Burung sudah dititipkan ke Kantor Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Batam”, tutup Riky.(yan)

Back to top button