KEPRI

KUA-PPAS APBD 2018 Kota Tanjungpinang Rp817,22 Miliar Diteken

Ketua DPRD Suparno dan Wakil Wali Kota Tanjungpinang H Syahrul meneken KUA-PPAS APBD 2018 di Gedung DPRD Senggarang, Jumat (17/11/2017). Foto prokepri.com/AMRY.

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menyepakati jumlah Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD 2018 sebesar Rp817,22 miliar, dalam rapat paripurna istimewa di gedung DPRD Kota Tanjungpinang, Jumat (17/11/2017).

Rapat tersebut dipimpin Ketua DPRD Suparno didampingi Wakil II Ahmad Dani dan dihadiri Wakil Wali Kota Tanjungpinang, H Syahrul Spd.

Dalam sambutannya, Syahrul menyampaikan, bahwa KUA dan PPAS tahun 2018 yang disusun sudah memperhatikan kondisi ekonomi makro dan sosial budaya masyarakat di Kota Tanjungpinang.

“Subtansi dari KUA dan PPAS APBD lebih mencerminkan arah dan kebijakan proritas pembangunan daerah yang dikaitkan dengan program-program kerja daerah,” jelasnya.

Rancangan APBD tahun 2018, Syahrul menjelaskan, sebesar Rp817,22 miliar terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 146,23 miliar dan Belanja daerah sebesar Rp 817,22 miliar.

“Adapun PAD tersebut terdiri dari pendapatan pajak daerah sebesar Rp 68,70 miliar, hasil retribusi daerah sebesar Rp 6,54 miliar, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar Rp 3,66 miliar, serta lain-lain pendapatan asli daerah yang sah sebesar Rp 67,32 miliar,” ungkapnya.

Selain itu, kata dia, dana perimbangan sebesar Rp 611,60 miliar yang terdiri dari bagi hasil pajak atau bagi hasil bukan pajak sebesar Rp 49,06 milyar, dana alokasi umum sebesar Rp 457,91 miliar, dana alokasi khusus fisik sebesar Rp 47,25 miliar. Lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp 59,38 miliar yang terdiri dari dana bagi hasil pajak dari Provinsi dan Pemko lainnya sebesar Rp 59,38 miliar.

Belanja daerah tersebut terdiri dari belanja tidak langsung sebesar Rp 382,30 miliar dan belanja langsung sebesar Rp 434,91 miliar yang diperuntukkan sebagai belanja pegawai, belanja barang dan jasa serta belanja modal.

“Adapun belanja tidak langsung tersebut terdiri dari belanja pegawai sebesar Rp 356,62 miliar, belanja subsidi nol, belanja hibah sebesar Rp 20,00 miliar, belanja bantuan sosail sebesar Rp 2,71 miliar, belanja bantuan keuangan kepada Provinsi/Kabupaten/kota dan pemerintah desa sebesar Rp 1,96 miliar serta belanja tidak terduga sebesar Rp 1,00 miliar,” sambung Syahrul.

Syahrul menegaskan, untuk komposisi tahun anggaran 2018 ini ditetapkan proporsi Belanja Langsung (BL) sebesar Rp 53,22 persen dan Belanja Tidak Langaung (BTL) sebesar Rp 46,78 persen.

“Kami sangat bersyukur pembahasan rancangan KUA serya PPAS tahun anggaran 2018 dapat dilaksanakan dengan kemitraan dan komitmen yang tinggi antara Pemerintah daerah dan DPRD Kota Tanjungpinang,” tuturnya lagi.

Untuk tahun 2018, Syahrul membeberkan, ada tujuh prioritas pembangunan daerah yaitu penanggulangan kemiskinan, peningkatan kesejahteraan dan SDM melalui perluasan kerja serta pengembangan pemberdayaan masyarakat yang mandiri, Pengembangan bidang pendudikan, Kesehatan, reformasi birokrasi dan tata kelola pemerintah yang baik.

“Termasuk pengembangan pariwisata dan budaya daerah, pengembangan perdagangan dan potensi perikanan, dan pengembangan sarana dan prasarana dasar,”tutupnya.

Reporter : AMRY
Editor : YAN

Back to top button