KEPRI

Maling Sepeda Fasific di Tiban Indah Batam Ditangkap Warga, Satu Pelaku Buron

Pelaku terduga maling sepeda berinisial RT (40). Foto dok polisi

PROKEPRI.COM, BATAM – Pria berinisial RT (40) terduga maling sepeda merek Pacific berwarna kuning di kawasan Taman Duta Indah, Kelurahan Tiban Indah, Kecamatan Sekupang, Kota Batam yang terjadi pada Kamis (16/7/2026) lalu, berhasil ditangkap warga setempat.

“Pada Sabtu, 18 Juli 2026 sekitar pukul 19.30 WIB, petugas memperoleh informasi dari korban bahwa salah satu pelaku telah diamankan oleh warga. Tim menuju lokasi dan mengamankan seorang pria berinisial RT (40) untuk dibawa ke Polsek Sekupang guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut,”kata Kanit Reskrim Polsek Sekupang, Iptu Bobby Ramadhana Fauzi dalam keterangan, Jumat (24/7/2026).

Peristiwa pencurian tersebut diketahui terjadi pada Kamis, 16 Juli 2026 sekitar pukul 16.00 WIB di kawasan Taman Duta Indah, Kelurahan Tiban Indah, Kecamatan Sekupang, Kota Batam. Korban berinisial ATP (27) baru menyadari sepeda miliknya telah hilang saat pulang ke rumah dan tidak lagi melihat sepeda yang sebelumnya diparkir di teras.

Korban kemudian memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV) milik tetangga dan mendapati dua orang yang tidak dikenal menggunakan sepeda motor mengambil sepeda merek Pacific berwarna kuning miliknya. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp5.000.000 dan segera melaporkannya ke Polsek Sekupang.

“Dari hasil interogasi, tersangka mengakui telah melakukan pencurian sepeda tersebut bersama seorang rekannya yang saat ini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial L,”ungkap Bobby.

Pengembangan penyidikan terus dilakukan untuk mengungkap keberadaan pelaku lainnya sekaligus melengkapi alat bukti guna proses hukum selanjutnya. Dalam perkara ini, petugas juga mengamankan satu rekaman CCTV sebagai barang bukti yang memperkuat proses pembuktian.

“Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori V,”tegas Bobby.(i)

Editor: yn

Back to top button