KEPRI

Pilu, Gaji PPPK di Anambas Bulan November Belum Dibayar

Sekda Kabupaten Kepulauan Anambas, Sahtiar. Foto prokepri/Agus Suradi

PROKEPRI.COM, ANAMBAS – Gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Anambas untuk bulan November 2025 belum dibayar.

Kondisi itu sangat memilukan, lantaran para pegawai membutuhkan gaji tersebut untuk membiayai keluarga mereka.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kepulauan Anambas, Sahtiar, membenarkan hal tersebut. Menurut dia, gaji PPPK untuk bulan November belum dapat di realisasikan hingga kini.

“Keterlambatan pembayaran tersebut bukan terkait gaji pegawai honorer atau PTT, melainkan khusus untuk PPPK,”ujar Sahtiar kepada media ini, Senin (1/12/2025).

Ia menyebutkan, bahwa tertundanya gaji PPPK disebabkan karena anggaran gaji mereka bersumber dari Dana Alokasi Umum Skema Gaji (DAU-SG) dari pemerintah pusat, yang hingga kini belum ditransfer ke daerah.

“Terkait informasi mengenai keterlambatan pembayaran, perlu kami tegaskan bahwa ini menyangkut gaji PPPK. Anggarannya berasal dari DAU SG pemerintah pusat. Selama dana tersebut belum disalurkan, maka pembayaran belum dapat kami lakukan,”ungkap Sahtiar.

Dia menerangkan, bahwa tertundanya gaji PPPK bukan hanya dialami Kabupaten Anambas, tetapi juga terjadi secara nasional. Meski, beberapa daerah yang memiliki kemampuan fiskal cukup kuat dapat mendahulukan pembayaran melalui kas daerah, namun Anambas tidak dapat mengambil langkah tersebut saat ini.

‎”Sebelumnya kita sempat menalangi menggunakan APBD, termasuk pada Oktober lalu. Tetapi kondisi kas daerah saat ini belum memungkinkan untuk kembali melakukan skema pendahuluan,”jelas Sahtiar.

Penundaan pembayaran ini, sambung dia lagi, berlaku bagi seluruh kategori PPPK, baik tahap pertama (P1) maupun tahap kedua (P2), dan paruh waktu.

“Mulai Desember, keterlambatan ini berlaku untuk semua kategori PPPK. Tidak ada lagi perbedaan tahap pertama atau tahap kedua. Semuanya sama-sama belum menerima gaji bulan November dan Desember,”tegas Sahtiar.

‎Sementara itu, untuk pembayaran gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak terdampak penundaan karena sumber pendanaannya berbeda. Gaji PNS berasal dari alokasi anggaran APBN melalui Compensation and Personel Payment (CPP).

“Untuk PNS tidak ada hambatan karena menggunakan alokasi CPP. Hanya saja, untuk saat ini pembayaran baru bisa dilakukan sebesar 75 persen sesuai kemampuan anggaran daerah,”beber Sahtiar lagi.

‎Pemerintah daerah disebutkan dia, terus melakukan komunikasi dengan pemerintah pusat guna mempercepat proses penyaluran dana.

“Kami terus berkoordinasi. Ini bukan hanya terjadi di Anambas, tetapi hampir separuh pemerintah daerah di Indonesia juga mengalami hal serupa. ‎Mudah-mudahan pencairan bisa dilakukan dalam waktu dekat,”pungkas Sahtiar.(as)

Editor: yn

Back to top button