Terlibat Narkoba, Dua Oknum PPPK Satpol PP Tanjungpinang Ditangkap Polisi

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Dua orang oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Tanjungpinang ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Tanjungpinang.
Kedua pria berinisial SB dan RA itu diduga menjadi kaki tangan bandar narkoba. Mereka pun telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Tersangka SB dan RA merupakan PPPK Satpol PP Kota Tanjungpinang,”kata Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol. Hamam Wahyudi, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Lajun Siado Sianturi di Lobby Mapolresta Tanjungpinang, Senin (17/11/2025).
Penangkapan kedua tersangka ini, merupakan hasil dari pengembangan perkara dengan tersangka berinisial RF, yang berperan sebagai bandar atau penjual. RF tertangkap pada tanggal 11 November 2025 di kawasan Kampung Bugis.
“Dari tangan tersanga RF, didapat barang bukti empat butir pil ekstasi jenis gorila warna kuning di atas lemari pakaian,”ungkap Lajun.
Berdasarkan hasil introgasi, RF juga telah menjual sejumlah pil ekstasi kepada tersangka SB dan tersangka SB sudah menyerahkan barang itu kepada tersangka RA.
“SB berhasil diringkus di kawasan Tepi Laut Tanjungpinang dan tersangka ini pun mengakui perbuatannya,”beber Lajun lagi.
Sementara, tersangka RA, diamankan di Perumahan Bukit Raya, Kelurahan Pinang Kencana.
“Dari tangan RA, polisi berhasil menyita barang bukti pil ekstasi seberat 1,38 gram. Sedangkan si tersangka SB mendapakan upah Rp100,000 per butir pil ekstasi,”sambung Lajun.(jp)
Editor: yn
