KEPRI

Nikah Siri Marak, Warga Desa Air Bini Anambas Resah

Camat Siantan selatan Kharruzzaman.S,Sos saat diwawancarai oleh salah satu media, Kamis (30/4/2026). Foto prokepri/Agus Suradi

PROKEPRI.COM, ANAMBAS – Fenomena nikah siri yang kian marak terjadi di Desa Air Bini, Kecamatan Siantan Selatan, Kabupaten Kepulauan Anambas, mulai menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Sejumlah warga mengaku khawatir dengan tren tersebut karena dinilai dapat menimbulkan berbagai persoalan sosial, terutama terkait status hukum pernikahan dan perlindungan bagi perempuan serta anak.

‎Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa praktik nikah siri kini semakin sering terjadi di lingkungan mereka.

‎“Kami merasa resah. Sekarang ini seperti sudah jadi hal biasa. Padahal dampaknya banyak, terutama untuk perempuan dan anak kalau terjadi sesuatu di kemudian hari,” ujarnya, Kamis (30/4/2026).

Menurutnya, pernikahan yang tidak tercatat secara resmi di negara berpotensi dan ada diantaranya masih setatus milik orang dapat dinikahi hal ini dapat menimbulkan masalah administratif, seperti kesulitan dalam pengurusan dokumen kependudukan, hak waris, hingga perlindungan hukum.

‎Selain itu, kondisi ini juga dikhawatirkan dapat memicu konflik sosial di masyarakat jika tidak segera mendapat perhatian dari pihak terkait.

Sementara itu, Camat Siantan Selatan, Kharruzzaman saat disela sela kegiatan reses seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi Kepri, mengatakan, telah mengambil langkah tegas menyikapi maraknya praktik nikah siri yang meresahkan masyarakat itu.

‎Dia mengungkapkan bahwa pihaknya telah memanggil oknum yang diduga melakukan praktik menikahkan pasangan secara tidak sah di wilayahnya.

“Pada hari kemarin, kami sudah memanggil oknum yang melakukan praktik nikah sendiri terhadap warga di wilayah selatan ini. Yang bersangkutan juga sudah menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya,” ujarnya.

Dalam surat pernyataan tersebut, lanjutnya, oknum tersebut berjanji tidak akan lagi menjalankan praktik serupa. Jika di kemudian hari kembali melakukan pelanggaran, maka pihak desa akan menyerahkannya ke proses hukum.

Ia menjelaskan bahwa pernikahan tidak bisa dilakukan sembarangan, karena harus memenuhi syarat dan ketentuan, seperti adanya wali nasab yang sah serta tidak melanggar aturan, termasuk bagi pihak yang masih memiliki suami atau istri.

‎“Intinya, pernikahan itu ada aturan yang harus dipenuhi, termasuk wali yang sah. Yang menjadi perhatian pemerintah adalah praktik yang dilakukan oleh oknum yang membuka ‘jasa’ menikahkan tanpa dasar yang jelas,” tegas .Kharruzzaman.

‎Selain itu, pemerintah desa juga mencatat terdapat sekitar tiga hingga empat pasangan yang telah melakukan nikah siri melalui praktik tersebut. Sebagian di antaranya telah didata dan dibina oleh pihak desa.

‎“Dari yang ada, dua pasangan sudah kami tangani dengan baik. Untuk sisanya, nanti akan kami fasilitasi melalui program nikah massal atau nikah berkah agar sesuai dengan aturan yang berlaku,” tambah Kharruzzaman.

‎Pemerintah desa berharap langkah ini dapat menjadi solusi untuk menertibkan praktik nikah sirih sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, khususnya terkait status pernikahan dan perlindungan bagi perempuan serta anak.

Warga berharap pemerintah desa maupun instansi terkait dapat memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya pernikahan yang sah secara hukum dan agama.(as)

Editor: yn

Back to top button