KEPRI

Nelayan Umur 70 Tahun di Lingga Cabuli Dua Anak Dibawah Umur

Tampak Wakapolres Lingga Kompol Darwin melihatkan barang bukti aksi pencabulan anak dibawah umur yang dilakukan tersangka oknum nelayan berumur 70 tahun dalam press conference di Mapolres Lingga, Sabtu (22/11/2025). Foto prokepri/is

PROKEPRI.COM, LINGGA – Seorang nelayan berinisial PW (70) asal Singkep Selatan, Kabupaten Lingga, diduga telah mencabuli dua orang anak yang masih dibawah umur.

Kapolres Lingga AKBP Dr. Pahala Martua Nababan melalui Wakapolres Lingga, Kompol Darmin membenarkan kejadian tersebut. Darmin mengatakan, bahwa pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah diamankan.

“Tersangka berinisial KN alias PW (70), seorang nelayan asal Singkep Selatan, telah diamankan Satreskrim Polres Lingga beserta sejumlah barang bukti,”katanya dalam press conference di Mapolres Lingga, Sabtu (22/11/2025).

Darmin mengungkapkan, kasus pencabulan tersebut berhasil terungkap berkat laporan dari keluarga korban.

“Perkara ini bermula dari laporan resmi keluarga korban, LP/B/19/X/2025/SPKT/POLRES LINGGA/POLDA KEPRI, yang diajukan pada 6 Oktober 2025. Laporan itu langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan,”jelasnya .

Darmin memastikan, bahwa pelaku cabul ditangkap di kediamannya (Singkep Selatan) pada Kamis (20/11/2025), sekitar pukul 15.00 Wib lalu.

“Kasus ini menjadi perhatian serius kami. Setiap laporan masyarakat, khususnya terkait anak, akan diproses secara profesional dan sesuai prosedur,”tegas dia lagi.

Kini, tersangka ditahan di Mapolres Lingga untuk menjalani proses hukum.(is)

Editor: yn

Back to top button