Pastikan Timbangan Jujur, Pemko Tanjungpinang Intensifkan Tera Ulang Alat Ukur

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Pemerintah Kota Tanjungpinang melalui UPTD Metrologi Legal pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) terus mengintensifkan pelayanan tera dan tera ulang terhadap Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan (UTTP) yang digunakan oleh para pedagang dan pelaku usaha di wilayahnya.
Langkah ini diambil untuk memastikan keadilan dalam setiap transaksi perdagangan.Berdasarkan data performa sepanjang Januari hingga Agustus 2026, UPTD Metrologi Legal tercatat telah berhasil melaksanakan tera dan tera ulang terhadap 966 unit UTTP.
Mayoritas alat ukur yang dilayani meliputi timbangan pegas milik pedagang pasar serta timbangan elektronik yang kerap digunakan oleh pelaku usaha jasa.Tidak hanya menyasar timbangan kecil, pengawasan metrologi legal ini juga mencakup berbagai alat ukur skala besar yang krusial bagi mobilitas ekonomi masyarakat.
Di antaranya adalah pompa ukur Bahan Bakar Minyak (BBM) di setiap SPBU, tangki ukur mobil, mesin pencampur semen (batching plant/readymix), serta instrumen ukur lainnya.
Kepala UPTD Metrologi Legal Kota Tanjungpinang, Djoko Soesilo, menegaskan bahwa intensifikasi ini bertujuan menjaga keakuratan alat ukur agar tetap sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Tujuan tera dan tera ulang adalah menjaga keakuratan ukuran, sehingga hak konsumen terlindungi dan pedagang mendapatkan kepastian serta keadilan dalam bertransaksi,” ujar Djoko pada Jumat (18/09/2026).
Untuk mempermudah para pelaku usaha, pelayanan metrologi ini diselenggarakan melalui tiga metode strategis, pertama, Sidang Tera Kantor: Dilakukan langsung di kantor UPTD Metrologi Legal.Pelayanan Lokasi Usaha (LOKO): Jemput bola langsung ke tempat usaha untuk alat UTTP besar yang tidak memungkinkan untuk dipindahkan. Sidang Tera Ulang (STU): Digelar secara berkala di berbagai pasar tradisional.
Senada dengan hal tersebut, Kepala Disdagin Kota Tanjungpinang, Hj. Riany, menegaskan bahwa tertib ukur merupakan fondasi penting dalam menciptakan iklim perdagangan yang sehat dan adil di Tanjungpinang.
“Melalui pelayanan tera dan tera ulang, kami ingin memastikan transaksi perdagangan berlangsung dengan ukuran yang benar. Ini penting untuk melindungi konsumen sekaligus memberikan kepastian bagi para pelaku usaha,” tegas Riany.
Riany juga mengimbau seluruh pedagang dan pelaku usaha yang memanfaatkan UTTP agar proaktif memastikan alat ukurnya telah ditera ulang secara berkala.Adapun pelaksanaan tera dan tera ulang ini berjalan patuh di bawah payung hukum Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal—sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023—serta Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2024.
Melalui komitmen berlapis ini, Pemko Tanjungpinang optimis dapat mewujudkan daerah tertib ukur demi kenyamanan konsumen dan penguatan kepastian iklim usaha lokal.(yan)
