KEPRI

Oknum Anggota Polda Kepri Dituntut 9 Tahun Penjara

Terlibat Narkoba

Brigadir Samsul Bahri, oknum anggota Polda Kepri ini dituntut hukuman penjara selama 9 tahun dalam sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Rabu (5/4). Foto Prokepri.com/AL.

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Brigadir Samsul Bahri, oknum anggota Kepolisian Daerah (Polda) Kepri ini, dituntut hukuman penjara selama 9 tahun ditambah denda Rp2 miliar, subsider 1 tahun kurungan. Oknum Polisi ini dinyatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terbukti bersalah sebagai pemilik narkotika golongan satu jenis sabu seberat 5,31 gram dalam sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Rabu (5/4).

JPU Junaidi SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga juga menyatakan terdakwa Samsul Bahri terbutkti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki narkotika golongan satu bukan tanaman, sebagaimana melanggar pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Terhadap tuntan tersebut, oknum Polisi yang pernah bertugas di Polres Lingga ini melalui Tim Penasehat Hukumnya (PH) Edi Sujadi SH, menyatakan keberatan dan akan mengajukan pembelaan (pledoi-red) pada sidang mendatang.

Dalam sidang dipimpin Majelis Hakim, Acep Sopian Sauri SH MH didampingi dua hakim anggota, Afrizal SH MH dan Awani Stiyo Wati SH tersebut terungkap, berawal saat Anggota Satres Narkoba Polres Lingga melakukan penangkapan terhadap terdakwa Samsul Bahri yang merupakan Anggota Polri bertugas di Polda Kepri yang datang dari Pelabuhan Punggur Batam menuju Pelabuhan Jago Dabo Singkep, Kabupaten Lingga, dengan kapal MV Ocean, Sabtu (12/11) tahun 2016 sekira pukul 13.40 WIB.

Setelah sampai di pelabuhan tersebut, terdakwa Samsul Bahri kemudian turun dari kapal, dan diikuti dari belakang oleh salah seorang anggota Provos dan anggota Satres Narkoba dari Polres Lingga.

Mengetahui diikuti Provos, terdakwa berjalan dengan cepat dan membuang satu buah kotak rokok warna hitam.

Karena melihat terdakwa membuang kotak rokok warna hitam saat itu, lalu anggota Provos Polres Lingga ini menyuruh salah seorang warga untuk terjun ke dalam air untuk mengambil kotak rokok tersebut.

Setelah mendapat kotak rokok dimaksud, kemudian dibuka dan ditemukan 2 paket plastik transfaran yang berisikan serbuk kristal narkotika jenis sabu yang dibalut dengan lakban warna hitam, dengan berat keseluruhan 5,31 gram.

Dalam kotak rokok itu juga ditemukan 1 lembar kertas timah warna emas dan 2 lembar kertas timah warna merah. Namun saat dilakukan pemeriksaan oleh beberapa anggota Polres Lingga, terdakwa Samsul Bahri tidak mengakui jika sabu itu miliknya.

Reporter : AL
Editor : YAN

Tinggalkan Balasan

Back to top button