Orang Gangguan Jiwa di Tanjungpinang Ini Ancam Bakar Petugas Polisi

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Seorang laki-laki berinisial S (48) yang diduga mengalami gangguan jiwa di Jalan Lembah Purnama, Tanjungpinang mengancam akan melakukan pembakaran kepada petugas kepolisian jika mendekatinya, Kamis (11/6/2020).
Padahal petugas hendak mengamankan serta mengevakuasi S, sesuai dengan surat permohonan tertulis dari Dinas Sosial Kota Tanjungpinang kepada Polres Tanjungpinang.
Setiba di lokasi, S yang mengetahui kedatangan para petugas tersulut emosi dan mengeluarkan perkataan yang tidak baik.
S pun kemudian mengambil tabung gas, korek api dan membuka jok dan tempat bahan bakar sepeda motor yang ada di dekatnya lalu memgancam petugas.
Kasat Sabhara Polres Tanjungpinang AKP Darmin yang memimpin kegiatan ini langsung mengatur strategi dan membagi personel menjadi tiga tim.
Tim satu sebagai negosiator dan tim dua lainnya sebagai tim penangkap dan pendobrak yang disebar menyebar di dua titik untuk melakukan penyergapan.
Strategi yang dilakukan membuahkan hasil. S berhasil diamankan tanpa ada korban jiwa dan luka baik dari Peraonel maupun dari si target yang diamankan.
S selanjutnya dibawa ke RSUD Kab. Bintan dengan dikawal oleh 2 Personel Sat Sabhara dan Satpol PP serta didampingi oleh Dinas Sosial, Dinas Kesehatan dan pihak keluarga.
Disela-sela itu, AKP Darmin mengatakan bahwa Polri seoptimal mungkin mewujudkan keamanan, kenyamanan dan kekondusifan di tengah-tengah masyarakat.
Segala sesuatu yang terjadi dan menyangkut keamanan serta ketertiban di lingkungan, sambung dia, apabila dirasa kurang kondusif agar masyarakat tidak ragu untuk melaporkannya kepada pihak yang berwenang atau pihak Kepolisian terdekat.(yan)
