KEPRI

Geruduk Kantor Kejati Kepri, Masyarakat Tanjungpinang Desak Tuntaskan Korupsi TPP ASN

Tampak puluhan aparat dibalik pagar menjaga Kantor Kejati Kepri dalam aksi demontrasi Massa gabungan dari APKP Kepri terkait mandegnya penanganan kasus dugaan korupsi TPP ASN yang ditangani Kejati, Senin (21/03/2022). Foto prokepri/ady.

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Ratusan masyarakat Tanjungpinang yang tergabung dalam Aliansi Pengawas Kebijakan Publik (APKP) geruduk Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri), Senin (21/03/2022).

Massa aksi meminta kejelasan serta mendesak Kejati Kepri menuntaskan penanganan kasus dugaan Korupsi Tunjangan Tambahan Penghasilan Aparatur Sipil Negara (TPP-ASN) Walikota dan Wakil Walikota Tanjungpinang.

“Mandulnya proses bermacam kasus dugaan korupsi di Berbagai daerah Kepulauan Riau khususnya yang ditangani Kejati Kepri, mengundang tanya oleh bermacam kalangan Masyarakat Kepri, salah satunya TPP ASN Tanjungpinang,” kata pemimpin aksi, Adiya Prama Rivaldi kepada prokepri.

Terlihat kekecewaan massa aksi ketika di lokasi Aksi dikarenakan Kepala Kejati Kepri tidak mau menjumpai dengan berdalih alasan yang tidak krusial.

Adiya menegaskan kekecewaan berat tersebut. Menurutnya, Kepala Kejati yang baru kurang bijaksana dalam mengambil keputusan.

“Kami kecewa terhadap Kejati Kepri yang baru, karena tidak bisa menjumpai massa aksi dengan alasan yang tidak jelas,”tekannya.

Adiya mengancam akan melakukan aksi jilid dua untuk menduduki Kantor Jaksa dengan massa yang lebih ramai agar bisa bertemu Kepala Kejati.

“Secepatnya kami akan kembali dengan membawa massa yang lebih ramai,”janjinya.

Bukan hanya itu, Kekecewaan massa juga terlihat jelas, ketika aparat penegak hukum dan pihak Kejati berlindung di bawah atap kantor Kejati.

Sedangkan Massa aksi berpanas-panasan serta tidak mendapatkan titik temu dari hasil orasi mereka.

Dilokasi, Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Kepri, Hadi beralasan Kepala Kejati sedang ada acara dan menawarkan pihak pendemo bertemu kasintel, mewakili kejati Kepri.

Massa APKP merupakan gabungan dalam beberapa organisasi serta LSM.

Diantaranya himpunan wartawan daerah (Hiwada) yang diketuai oleh Erfan, Generasi anak Melayu (Geram) yang dipimpin oleh Aryandi, Laskar Merah Putih (LMP) dibawah komando Ma’aruf, Perkumpulan Swadaya Masyarakat Rantau Melayu, M.Sutikno, Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah (JPKP) yang diketuai oleh Adiya Prama Rivaldi, Sekretaris Nasional (Seknas) Jokowi diketuai oleh said Ahmad Sukri alias sasjoni, Gerakan Pemuda Marhainis (GPM), Monika Suharbima, LSM Gempita, Yusdianto, dan Serumpun Zuriat Laksamana, yang di komandoi Effendi.

Seperti diketahui, Kasus dugaan Korupsi TPP ASN sudah terang benderang dengan dikembalikannya uang kerugian negara oleh Walikota Tanjungpinang Hj Rahma bersama Wakilnya H Endang Abdullah melalui kas daerah dan bukti pengembalian diserahkan kepada Kejati Kepri.

Rahma mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp2,3 miliar dan Endang Abdullah Rp139 juta.

Pengembalian tersebut diumumkan Kajati Kepri melalui Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Sugeng Riadi tahun 2021 lalu.

Namun hingga saat ini, pihak Kejati Kepri belum memutuskan apakah perkara tersebut naik dari tingkat penyelidikan atau penyidikan. (yan)

Back to top button