2 Tersangka Gratifikasi Deposito BSM Tanjungpinang Disidang Pekan Depan

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Sidang dugaan korupsi gratifikasi deposito jangka pendek Pemkab Anambas sebesar Rp1,2 miliar di Bank Syariah Mandiri (BSM) cabang Tanjungpinang tahun 2010-2011 lalu yang dilakukan dua dari tiga terangka, akan digelar di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang pada pekan depan.
Hal ini setelah berkas berikut kedua tersangka itu telah dilimpahkan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang, Kamis (3/8)
Kedua tersangka tersebut, yakni mantan Kepala Bagian (Kabag) Keuangan Pemkab Anambas Ipan SE dan mantan Kepala cabang Bank Syariah Mandiri di Tanjungpinang, Khoirul Rijal AR.
Sedangkan satu berkas tersangka lagi atas nama mantan Bupati Anambas, Drs Tengku Mukhtarudin, belum bisa dilimpahkan, karena masih dirawat di salah satu rumah sakit di Pekanbaru, akibat penyempitan pembuluh darah.
Humas PN Tanjungpinang, Santonius Tambunan SH MH mengatakan dengan pelimpahan berkas dua tersangka dugaan korupsi tersebut, pihak tengah mempersiapkan dan menyusun jadwal persidangan dua berkas perkara tersebut, termasuk majelis hakim yang akan menyidangkan perkaranya.
“Jika tidak ada halangan, minggu depan berkas kedua tersangka tersebut sudah bisa digelar dipersidangan nantinya,”kata Santonius.
Sementara Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kepri, Ferry Tass SH MH Msi mengatakan, pelimpahan berkas dua tersangka tersebut dilakukan setelah pihaknya selesai melakukan pemberkasannya.
Sedangkan untuk satu berkas tersangka dengan perkara yang, Tengku Mukhtarudin, belum bisa dilimpahkan, karena yang bersangkutan mengaku sedang menjalani perwatan kesehatan disalah satu rumah sakit swasta di Pekanbaru, akibat sakit.
“Rencana minggu depan, yang bersangkutan (Tengku Mukhtarudi) akan kita panggil lagi,” ucap Ferry Tass.
Lebih lanjut, Ferry Tass menyatakan masih menunggu penetapan jadwal sidang dua tersangka tersebut di Pengadilan Tipikor nantinya.
“Kita telah menunjuk dan mempersiapkan beberapa Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Kepri dan cabang Kejaksaan Negeri di Kabupatem Kepulauan Anambas,” ucapnya.
Sebelumnya, Kepala Kejati Kepri Yunan Harjaka menyebutkan, esensi penanganan kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan pihaknya adalah mengembalikan uang kerugian negara dari dugaan kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh para tersangka.
Dalam perkara ini, modus yang dilakukan para tersangka ketika Pemkab Anambas menyimpan dana APBD tahun 2011 melalui deposito di Bank Syariah Mandiri cabang Tanjungpinang sebesar Rp80 miliar. Di tahun yang sama Pemkab kembali menyimpan dana itu sebesar Rp30 miliar dan tahun 2012 sebesar Rp10 miliar. Total dana deposito sebesar Rp120 miliar.
Dari dana itu diperoleh hadiah dari pihak bank bersangkutan sebanyak 25 unit sepeda motor, termasuk 1 unit mobil Avanza dan 1 unit mobil Fortuner. Hadiah tersebut seharusnya merupakan milik Pemkab Anambas, namun kenyataannya tidak, sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1,2 miliar,” ungkap Yunan.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal 2 jo pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 jo pasal 55 KUHP tentang tindak pidana korupsi.
Penulis : AL
Editor : YAN
