12 Jam Hirup Udara Bebas, Tahanan Narkoba Kabur Akhirnya Tertangkap

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Syamsuriadi alias Surya bin Saiful Ilyas, tahanan yang kabur usai manjalani sidang sebagai terdakwa dugaan kasus narkotika di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, akhirnya berhasil dibekuk jajaran Satreskrim Polres Tanjungpinang disalah satu rumah kerabatnya, di kawasan Pulau Pucung, Desa Malang Rapat, Kabupaten Bintan, Selasa (17/1) sekitar pukul 04.30 WIB subuh dini hari
Sebelumnya, Syamsuriadi dikabarkan kabur dari mobil tahanan Kejari Tanjungpinang, ketika hendak diantar pulang ke Rutan usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Senin (16/1) sore. Terdakwa itu kabur dengan cara melompat dari mobil tahanan setelah menyiramkan cairan cabai ke wajah Aulia, salah seorang petugas Kajari Tanjungpinang yang mengawalnya dalam mobil tersebut.
Dalam perjalanan, mobil itu berhenti di lampu merah Kampung Baru gang Matador. Saat itu, petugas Aulia duduk bersama dengan terdakwa dan Dani sebagai sopir. Tiba-tiba, terdakwa mengeluarkan cairan cabe dan menyemprotkan ke arah muka petugas, Aulia. Pelaku kemudian membuka pintu belakang kendaraan tahanan dan melarikan diri.
“Yang bersangkutan (terdakwa Syamsuriadi) kita tangkap lagi tadi pagi sekitar pukul 04.30 WIB disalah satu tempat di Pulau Pucung, Kabupaten Bintan,” kata Kapolres Tanjungpinang, AKBP Joko Bintoro, didamping Kepala Kejari Tanjungpinang Hery Ahmad Pribadi SH, kasi Pidum Kejari, Supardi dan Kasat Reskrim AKP Andri Kurniawan pada sejumlah wartawan di Mapolres Tanjungpinang, Selasa (17/1).
Menurut Kapolres, upaya penangkapan terdakwa yang kabur tersebut, atas kerjasama dari pihak Kejari dengan jajaran Polres Tanjungpinang, untuk meminta bantuan melakukan pencarian dan menangkap yang bersangkutan.
“Penangkapan terdakwa Syamsuriadi tersebut kurang dari 12 jam, setelah saya mendapatkan telpon dari Kepala Kejari Tanjungpinang, atas kaburnya tahanan pada saat akan dibawa dari Pengadilan Negeri Tanjungpinang usai sidang menuju Rutan,” kata Joko.
Disampaikan, upaya penangkapan terhadap yang bersangkutan, tidak luput dari upaya jajaran Polres Tanjungpinang dalam melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan sejumllah pihak keluarga yang bersangkutan, termasuk orang tua terdakwa yang membesuknya saat di Pengadilan Negeri Tanjungpinang.
Meski demikian, pihaknya juga masih menyelidiki, siapa pihak-pihak yang ikut serta membantu yang bersangkutan saat kabur, hingga menuju Pulau Pucung tersebut.
“Kita terus melakukan koordinasi dengan pihak Kejari Tanjungpinang, untuk menyelidiki siapa-siapa pihak yang terlibat di dalamnya. Tentu ada pihak-pihak yang membantu bersangkutan, karena tidak mungkin dia bisa cepat jalan sampai ke Pulau Pucung tersebut,” ucap Joko.
Sementara Kepala Kejari Tanjungpinang, Herry Ahmad Pribadi SH menyampaikan rasa salut dan terimakasihnya kepada jajaran Polres Tanjungpinang yang berhasil cepat menangkapan terdakwa bersangkutan.
“Saya acungkan dua jempol buat jajaran Polres Tanjungpinang,” ucap Herry
Herry juga menyebutkan, bahwa kejadian larinya terdakwa tersebut, dapat menjadi pembelajaran bagi jajarannya untuk lebih berhati-hati dan memperketat dalam pengawalan tahanan, dari Rutan ke Pengadilan Negeri begitu sebaliknya, termasuk selama proses persidangan.
“Kejadian ini dapat menjadi pembelajaran bagi kami untuk lebih berhati-hati lagi kedepannya,” pungkas Herry.
Sementara terdakwa Syamsuriadi sendiri mengaku nekat melarikan diri, karena telah dituntut selama 9 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan.
“Pada saat kabur, saya menumpang kendaraan salah seorang pengendara, yang melintas saat itu,” ucap Syamsuriadi.
Namun lebih jelas, terdakwa ini tidak menjelaskan, siapa dan sampai dimana ia diantarkan oleh seseorang dimaksud.
“Saya ke Pulau Pucung tempat sauadara saya,” singkatnya (al)
