Pansus DPR Optimis RUU Daerah Kepulauan Tuntas Tahun Ini

PROKEPRI.COM, JAKARTA – Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) optimistis Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan dapat dituntaskan pada tahun 2026 ini.
Demikian dikatakan Anggota Pansus RUU Daerah Kepulauan DPR RI Hendry Munief dalam keterangannya dilansir DPR RI, Selasa (21/7/2026).
Menurut Hendry, regulasi tersebut menjadi instrumen penting untuk memperkuat kewenangan daerah kepulauan sekaligus mendorong pemerataan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di wilayah kepulauan.
Dia mengatakan kunjungan kerja sebelumnya ke Provinsi Kepulauan Riau memberikan banyak masukan substansial bagi pembahasan RUU.
Hendry pun mengapresiasi berbagai pandangan yang disampaikan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau maupun kalangan akademisi, khususnya terkait penguatan kewenangan daerah dan pengelolaan potensi wilayah kepulauan.
“Kami mendapatkan banyak informasi dan masukan yang sangat komprehensif. Apa yang disampaikan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau maupun akademisi menjadi bahan yang sangat penting bagi Pansus untuk menyempurnakan substansi RUU Daerah Kepulauan. Masukan tersebut akan kami optimalkan dalam pembahasan agar regulasi ini benar-benar menjawab kebutuhan daerah kepulauan,” ujarnya.
Menurut Hendry, salah satu isu utama yang mengemuka adalah perlunya pengaturan mengenai kewenangan yang lebih jelas antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, terutama dalam pengelolaan wilayah kepulauan. Karena itu, RUU Daerah Kepulauan diharapkan mampu memberikan dasar hukum yang lebih kuat bagi pemerintah daerah untuk mengelola potensi maritim sekaligus memperoleh dukungan pendanaan yang memadai.
“Daerah kepulauan membutuhkan dukungan pendanaan yang memadai karena karakteristik wilayahnya berbeda dengan daerah daratan. Dengan adanya payung hukum ini, kami ingin pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota memiliki kewenangan yang lebih kuat untuk mengelola potensi daerah, terutama potensi ekonomi biru. Harapannya, kekayaan sumber daya laut yang dimiliki dapat dikelola secara optimal dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.
Selain memperkuat kewenangan daerah, Hendry mengatakan Pansus juga mendorong penerapan skema affirmative spending sebagai bentuk dukungan fiskal bagi daerah kepulauan. Menurutnya, pendekatan tersebut menjadi titik temu dalam pembahasan RUU setelah sebelumnya konsep mandatory spending menghadapi berbagai dinamika.
“Pembahasan RUU Daerah Kepulauan ini sudah berlangsung sangat panjang. Karena itu, kami mencari formulasi yang lebih fleksibel melalui konsep affirmative spending. Intinya adalah bagaimana negara memberikan keberpihakan kepada daerah kepulauan agar pembangunan lebih merata, kewenangan daerah semakin kuat, dan kesejahteraan masyarakat, terutama di wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal, dapat terus meningkat,” katanya.
Lebih lanjut, Hendry berharap pembahasan RUU Daerah Kepulauan yang telah bergulir selama lebih dari dua dekade dapat dituntaskan pada tahun ini. Ia menilai kehadiran regulasi tersebut akan menjadi langkah strategis dalam memperkuat Indonesia sebagai negara kepulauan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi daerah untuk mengelola potensi wilayahnya.
“Kami berharap pembahasan RUU Daerah Kepulauan dapat diselesaikan tahun ini. Dengan begitu, daerah kepulauan memiliki landasan hukum yang kuat untuk mengelola potensi wilayahnya, memperkuat ekonomi maritim, dan pada akhirnya meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.(red)
