KEPRI

PC PMII Tanjungpinang-Bintan Sesalkan Perbuatan Bawaslu Kepri

 

Balas Surat Tanpa Logo dan Stempel

Ketua PC PMII Tanjungpinang-Bintan, Pandi Ahmad Simangunsong. Foto prokepri/ITO.

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Ketua Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Tanjungpinang-Bintan, Pandi Ahmad Simangunsong sangat menyesali perbuatan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kepri dikarenakan sudah memberikan balasan surat jawaban laporan tidak menggunakan logo atau kops resmi dan stempel.

“Yang ada hanya tandatangan staf Bawaslu Provinsi Kepri, Seiven Rahmat yang tertera didalam surat tersebut. Apa ini boleh, dibenarkan dan sah di lembaga seperti itu,” kata Pandi kepada Jurnalis Prokepri, Senin (27/7/2020).

Kronologisnya, cerita Pandi, awalnya dia mengajukan laporan ke Bawaslu Provinsi Kepri terkait adanya dugaan pelanggaran di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang pada 22 Juli 2020 lalu.

Mereka menilai KPU Kota Tanjungpinang lalai menjalankan tugas dan fungsinya sesuai PKPU Nomor 20 Tahun 2018 di Pasal 18 tentang verifikasi terhadap salah satu oknum Calon Legistator (Caleg) yang saat ini duduk sebagai Anggota DPRD Kota Tanjungpinang berinisial RP saat di tahapan Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 lalu.

Bukan hanya itu, Pandi juga membeberkan minimnya akses data informasi Pemilu disana. KPU, sambungnya tidak transparan ke publik sesuai dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008.

Termasuk tidak netralnya KPU dalam memberikan informasi tersebut. Pandi menduga keberpihakan KPU terhadap oknum Anggota DPRD Kota Tanjungpinang yang saat ini kesandung masalah Ijazah palsu tersebut.

Pandi memastikan, laporan yang dibuat pihaknya ke Bawaslu Provinsi Kepri terkait dugaan kasus tersebut dan tim diterima oleh Kasubag Bawaslu Provinsi Kepri, Ade beserta Staf bernama, Seiven Rahmat.

Saat itu, PC PMII disuruh membuat laporan dengan form yang diberikan oleh Bawaslu Peovinsi Kepri.

“Dan mereka menerima laporan kita. Pada hari Kamis 23 Juli 2020 kita menerima surat balasan dari Bawaslu Provinsi Kepri. Kemudian di dalam surat itu tidak berisikan logo dan cap. Hanya tandatangan staf Bawaslu Provinsi Kepri, saudara Sieven Rahmat,” terang dia.

Dengan adanya itu, PC PMII Tanjungpinang-Bintan menyorot kinerja mereka lantaran sudha melecehkan lembaga negara.

“Itu ibarat surat kaleng. Apa bedanya dengan anak SD kalau membuat surat balasan saja begitu?. Padahalereka di gaji oleh rakyat. Sia-sia rakyat membayar pajak untuk gaji kalian, tetapi menjalankan lembaga negara saja tidak paham,” sebut dia sambil menunjukkan raut wajah yang kesal serta kecewa terhadap Bawaslu Provinsi Kepri.

Dalam kesempatan ini, Indrawan Susilo Prabowoadi, Divisi Hukum, Humas, dan Datin Bawaslu Provinsi Kepri membenarkan adanya laporan yang dilakukan PC PMII Tanjungpinang-Bintan.

Memang pada saat itu, kata Indrawan Susilo Prabowoadi, tidak ada satu pun Komisioner Bawaslu Provinsi Kepri berada di Kantor Bawaslu Provinsi Kepri. Alasannya, sedang menjalankan tugas sesuai divisi nya masing-masing.

“Itu hanya laporan. Bukan surat masuk ke kita. Jadi, kita tidak perlu membalas surat,” kata Indrawan.

Memang, lanjut dia lagi, staf Bawaslu Provinsi Kepri tidak boleh membuat hingga mengeluarkan surat termasuk surat yang sudah diterima PC PMII Tanjungpinang-Bintan.

“Kita lakukan pembinaan staf kami di internal Bawaslu Provinsi Kepri,” terang dia.

Terkait laporan, tegas dia, Bawaslu Provinsi Kepri tidak bisa dilanjuti. Sebab, tahapan Pileg 2019 lalu, sudah selesai.

Kalau ada dugaan pelanggaran kode etik terjadi di lingkungan KPU Kota Tanjungpinang, Bawaslu Provinsi Kepri siap memfasilitasi laporan PC PMII Tanjungpinang-Bintan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) RI. Karena Kantor Sekretariat DKPP perwakilan di Provinsi Kepri, ada di Bawaslu Provinsi Kepri.

“Lapor atau tidak (DKPP, red) tergantung adek-adek kita di PC PMII Tanjungpinang-Bintan,” terang dia.

Kalau mau Bawaslu Provinsi Kepri membalas surat secara resmi terkait laporan PC PMII Tanjungpinang-Bintan tidak bisa dilanjuti, ia minta PC PMII Tanjungpinang-Bintan untuk kirim surat yang intinya mempertanyakan laporan yang sudah disampaikan ke Bawaslu Provinsi Kepri.

“Kalau ini dilakukan, berarti kita terima surat masuk. Baru bisa balas melalui surat keluar,” sebut dia. (ITO)

Back to top button