KEPRI

Pelaku Jambret di Bengkong Batam Ditangkap di Sumsel

Tampak Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol M. Debby Tri Andrestian melihatkan barang bukti hasil penjambretan pelaku MED (25) dalam konferensi pers di Aula Wicaksana Laghawa Lantai 2 Polresta Barelang , Selasa (3/3/2026). Foto polresta barelang

PROKEPRI.COM, BATAM – Seorang pria berinisial MED (25), pelaku jambret perhiasan di Bengkong, Batam, Minggu (22/2/2026) lalu, akhirnya berhasil ditangkap di Kecamatan Mariana, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel).

“Penangkapan terhadap tersangka MED dilakukan pada Hari Kamis, tanggal 26 Februari 2026 pukul 21.30 WIB di Kecamatan Mariana, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan. Tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan dan selanjutnya dibawa ke Kota Batam guna proses penyidikan lebih lanjut,”kata Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol M. Debby Tri Andrestian dalam konferensi pers di Aula Wicaksana Laghawa Lantai 2 Polresta Barelang , Selasa (3/3/2026).

Didampingi Kasi Humas AKP Budi Santosa, Kanit IV Jatanras AKP Doddy Masyir, serta Kasubnit 8 Satreskrim Iptu Maryo Sandro Putra Siahaan, Andrestian menerangkan, peristiwa penjambretan terjadi pada Minggu, 22 Februari 2026 sekira pukul 12.17 WIB di Kampung Tua Bengkong Laut Blok A2 RT/RW 003/001, Kelurahan Bengkong Laut, Kecamatan Bengkong, Kota Batam.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku terlebih dahulu melakukan pengintaian di sekitar kawasan Golden Prawn dengan menargetkan masyarakat yang mengenakan perhiasan. Setelah menemukan calon korban, pelaku mengikuti korban menggunakan sepeda motor hingga melintasi jalan yang relatif sepi,”ungkapnya.

Saat korban melintas di lokasi kejadian, pelaku mendekat dan menarik secara paksa gelang emas yang dikenakan korban hingga putus, mengakibatkan korban terjatuh.

“Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah). Setelah menerima laporan, Unit Jatanras Satreskrim Polresta Barelang bersama Unit Reskrim Polsek Bengkong segera melakukan olah TKP, pemeriksaan saksi-saksi serta analisa rekaman CCTV untuk mengidentifikasi pelaku,”terang Andrestian.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengembangan, diketahui bahwa tersangka melarikan diri ke luar daerah dan berada di Palembang, Sumatera Selatan. Tim Opsnal Satreskrim Polresta Barelang kemudian melakukan pengejaran dan koordinasi dengan aparat setempat.

“Dari tangan tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit handphone iPhone XR, satu jaket merek Adidas, uang tunai sebesar Rp12.000.000, satu pasang sepatu, satu tas selempang warna hitam, satu dompet beserta KTP, serta rekaman CCTV di lokasi kejadian,”tegas Andrestian.

MED juga diduga terlibat dalam beberapa tindak pidana serupa di wilayah Bengkong pada tahun 2023 hingga 2026. Tindakan serupa tersebut dilakukan di 5 TKP daerah Kecamatan Bengkong, Kota Batam.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 479 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun. Saat ini tersangka telah diamankan di Polresta Barelang guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut,”pungkas Andrestian.(red)

Back to top button