Pelaku Pembunuhan Berencana di Bintan Terancam Hukuman Mati

PROKEPRI.COM, BINTAN – Pelaku pembunuhan berencana yang menewaskan seorang nelayan di Kabupaten Bintan berinisial AM (31) dengan 17 luka tusukan yang terjadi pada Rabu (5/11/2025) malam lalu, terancam hukuman mati.
“Atas kejadian tersebut para tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHPidana subsider Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan Berencana, dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup,”kata Kasat Reskrim Polres Bintan, IPTU Fikri Rahmadi didampingi Kasihumas Iptu Bako, Kamis (13/11/2025).
Para pelaku yang telah ditangkap berinisial SC (26) dan LS (23). Sementara satu pelaku lainnya inisial Y (22), masih buron.
“Saat ini kami terus memburu pelaku DPO untuk menuntaskan kasus ini,”pungkas Fikri.
Sebelumnya diberitakan, seorang nelayan di Kabupaten Bintan berinisial AM (31) tewas seketika dengan 17 luka tusukan pada tragedi pembunuhan berencana yang terjadi pada Rabu (5/11/2025) malam lalu.
Hal itu terungkap dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Bintan, Kamis (13/11/2025). Ekpos kasus pembunuhan berencana ini dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Bintan, IPTU Fikri Rahmadi didampingi Kasihumas Iptu Bako.
Dua dari tiga pelaku, masing-masing inisial SC (26) dan LS (23), telah pun diamankan, sementara satu pelaku lain, inisial Y (22), masih buron daftar pencarian orang (DPO).
AM dibunuh secara sadis oleh ketiga pelaku dengan motif masalah hutang dan asmara, yang dipicu oleh pengaruh minuman keras.
Fikri Rahmadi mengungkapkan, bahwa kejadian bermula pada Rabu malam, 5 November 2025, sekitar pukul 22.00 WIB, Korban AM bersama para pelaku, SC, LS, dan Y, awalnya berkumpul di Taman Kolam Kijang sambil mengonsumsi minuman keras hingga kemudian terjadinya pembunuhan itu.
“Didorong oleh pengaruh alkohol dan motif terungkap bahwa Y memiliki masalah hutang dengan AM, dan LS juga memiliki masalah asmara dengan korban, ketiga pelaku berencana menghabisi nyawa AM,”beber Fikri.
Para pelaku kemudian mengajak korban pindah ke sebuah rumah kosong yang berada di Jalan Ahmad Yani, Kampung Pisang.
“Di lokasi tersebut, SC secara tiba-tiba menikam perut AM, Saat korban mencoba melawan, LS dan Y ikut memukulnya hingga terjatuh,”terang Fikri.
“Kemudian SC kembali menusuk korban secara membabi buta hingga AM tewas dengan 17 luka tusukan di berbagai bagian tubuh. Jasad korban ditemukan dua hari kemudian, pada Jumat, 7 November 2025,”sambung dia lagi.
Atas kejadian tersebut, masih Fikri, tim Satreskrim langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan LS pada 7 November 2025, disusul penangkapan SC pada 8 November 2025 di Kampung Beringin Indah Timur dan 1 orang berinisial Y masih dalam pengejaran (buron DPO).
“Barang bukti yang diamankan antara lain pisau yang digunakan untuk menusuk, pakaian korban dan pelaku, serta dua unit sepeda motor,”katanya.(jp)
Editor: yn
