KEPRI

Pelantikan Raja Amirullah Sebagai Anggota DPRD Kepri Terganjal

Gantikan Almarhum Sofyan Samsir

Raja Amirullah (baju putih). Foto SN
Raja Amirullah (baju putih). Foto SN

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Nasib Raja Amirullah yang bakal dilantik menjadi anggota DPRD Provinsi Kepri Pengganti Antar Waktu (PAW) almarhum Sofyan Samsir akhirnya tertunda.

Masalahnya, kader partai Golkar ini, masih terganjal kasus korupsi, sehingga Surat Keputusan (SK) PAW dari Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI) ‘tertahan’.

“Masih ditunda prosesnya, bukan batal,” kata Kepala Biro (Karo) Pemerintahan Provinsi Kepri, Misni kepada Prokepri.com di Tanjungpinang, Senin (19/9).

Misni membeberkan, penundaan tersebut dilakukan oleh Kemendagri sendiri.

“Mendagri bang. Nanti ada surat resminya,” ungkapnya.

Misni belum mengetahui berapa lama tertundanya pelantikan mantan Bupati Kabupaten Natuna tersebut.

“Nanti kita liat surat dari Jakarta dulu,” sambung Misni.

Terpisah, Sekretaris DPRD Provinsi Kepri, Hamidi memastikan bahwa DPRD belum mendapatkan informasi resmi dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri terkait kabar tersebut.

“Belum dapat info resminya,” kata dia.

Hamidi menambahkan, termasuk proses PAW anggota DPRD Kepri atas nama Erianto yang sebelumnya tersandung kasus dugaan korupsi juga belum ada kepastian lebih lanjut khususnya usulan dari partai bersangkutan yakni Demokrat.

“Belum ada usulan dari Demokrat,” tutup Hamidi.

Seperti diketahui, Partai Golkar memutuskan Raja Amirullah sebagai pengganti Almarhum Sofyan Samsir belum lama ini. Amirullah dinilai layak dikarenakan mendapatkan suara terbayakan kedua saat Pemilihan Umum (Pemilu) Legislatif tahun 2014 khususnya di Daerah Pemilihan (Dapil) Natuna-Anambas.

Berdasarkan informasi yang diperoleh media ini, Raja Amirullah divonis 2 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurung oleh Pengadilan Negeri Tanjungpinang karena terbukti melakukan korupsi pengadaan lahan untuk fasilitas umum dan fasilitas sosial.

Amirullah menyatakan banding atas putusan yang dibacakan majelis Hakim pada 17 Juni 2015 tersebut.

Di Pengadilan Tinggi Riau, Amirullah ternyata mendapat hukuman lebih berat lagi yakni 3 tahun penjara. Upaya hukum yang dilakukan selanjutnya kasasi di MA. (yandri)

Tinggalkan Balasan

Back to top button