Pembunuhan Sadis di Tanjungpinang: Dipicu Sakit Hati, ND Bunuh Istri dan Mutilasi Kakinya

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tanjungpinang menggelar press release pengungkapan pembunuhan sadis yang dilakukan pelaku berinisial ND (66) terhadap korban berinisial H (60), istrinya sendiri di Mapolresta, Jumat (27/2/2026).
Pembunuhan itu terjadi di Perumahan Bintan Permata Indah, Kelurahan Pinang Kencana, Kecamatan Tanjungpinang Timur.
Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Indra Ranu Dikarta mengatakan, kejadian bermula pada hari Rabu tanggal 25 Februari 2026 sekira pukul 16.30 wib.
“Terjadi pertengkaran mulut antara tersangka dan korban di ruang makan sehingga membuat tersangka emosi dan berlari keluar rumah untuk mengambil potongan kayu yang berada di pot bunga depan rumah,”kata Indra didampingi Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP Wamilik Mabel dan Kasi Humas Polresta Tanjungpinang Iptu Pepen Oktavendri di Mapolresta Tanjungpinang.
“Setelah itu tersangka masuk ke dalam rumah menjumpai korban yang pada saat itu masih dalam keadaan marah dan langsung memukul bagian kepala belakang korban dengan menggunakan potongan kayu sehingga korban terjatuh kelantai selanjutnya tersangka memukul kearah kepala, muka secara berulang kali,”sambung dia.
Kemudian, masih Indra, untuk memastikan korban telah meninggal, pelaku memeriksa denyut nadi tangan kiri korban. Setelah itu, pelaku membungkus mayat korban dengan menggunakan kain sarung dan karung goni plastik, lalu mayat korban yang sudah dibungkus diseret ke teras rumah dengan tujuan untuk membuang mayat korban dengan menggunakan sepeda motor.
“Namun pada saat tersangka berupaya mengangkat mayat korban tidak mampu. Akhirnya tersangka menyeret mayat korban di dapur, kemudian mengambil parang dan talenan, setelah itu tersangka membuka bungkusan mayat korban, dan membuka celana panjang yang digunakan korban selanjutnya tersangka memotong paha kiri dan kanan korban,”ungkapnya.
Indra melanjutkan, potongan kaki kiri dan kanan dimasukan ke dalam kain sarung, sedangkan potongan tubuh mayat korban dimasukan ke dalam kain sarung dan goni plastik. Pelaku kemudian membersihkan bercak darah yang di lantai, serta menyeret tubuh mayat korban ke gudang, lalu membawa potongan kaki dengan menggunakan sepeda motor untuk membuang kaki koban kerumah kosong milik saudara korban yang beralamat di Kampung Bulang Tanjungpinang.
“Setelah tersangka sampai di rumah tersebut, potongan kaki korban di masukkan ke dalam lubang di samping rumah tersebut dan setelah itu tersangka kembali pulang ke rumah,”bebernya lagi.
Indra mengungkapkan, bahwa motif tersangka melakukan pembunuhan adalah merasa sakit hati terhadap korban yang mana selama tersangka keluar dari penjara tidak dihargai sebagai suami istri yang sah.
Selain berhasil menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, satu unit sepeda motor Honda supra x Bp 3015 TY, satu bilah parang, satu buah potongan kayu bulat ukuran 55 centimeter, satu telenan kayu bulat, satu triplek warna putih, dua karung warna putih, satu buah kain sarung motif kotak-kotak warna coklat crem.
Tak hanya itu, satu buah kain sarung warna biru, satu buah ember warna putih merk Nopon Paint, satu helai baju kaos berkerah motif kotak tulisan cadio size L warna putih hitam, satu helai baju warna biru lengan panjang, satu helai celana pendek warna biru size L, satu helai celana lasen karet warna hitam, satu Handuk warna merah jambu, satu buah keset kaki warna merah cream merk Vinition, dan satu helai kain jarik motif batik ungu, kuning dan merah ikut diamankan.
“Termasuk satu helai celana dalam warna merah merk sorex, satu helai celana pendek warna merah muda, satu buah bra warna ungu, satu helai kain lap warna merah, hijau dan biru, satu helai kain lap motif batik warna coklat hitam, serta potongan tali rapia warna merah jambu,”terang Indra.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.
“Terhadap tersangka kasus pembunuhan berencana dan pengulangan tindak pidana (Residivis) sebagai mana diatur dalam rumusan dikenakan pasal 459 Jo Pasal 458 Ayat (1) dan Ayat (2) Jo Pasal 23 (K.U.H.Pidana) Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun,”tegas Indra.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP Wamilik Mabel menambahkan, tersangka berhasil ditangkap saat hendak berusaha menyeberang ke Batam.(red)
