NASIONAL

Pemerintah Terbitkan SE WFA Bagi Pekerja Swasta Pada Libur Nyepi dan Idulfitri

Ilustrasi pekerja. Foto kini.id

PROKEPRI.COM, JAKARTA – Pemerintah pusat telah resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Pelaksanaan Kerja dari Lokasi Lain (Work From Anywhere) bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan pada Masa Libur Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idulfitri Tahun 2026.

SE melalui Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Republik Indonesia Nomor M/2/HK.04/II/2026 dan ditandatangani Menaker RI Yassierli pada 13 Februari 2026 ini, dalam rangka mengoptimalkan mobilitas masyarakat pada masa libur, serta untuk menjaga produktivitas kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi pada triwulan I tahun 2026.

Melalui SE yang ditujukan pada para pemimpin perusahaan/pelaku usaha di seluruh Indonesia ini, Yassierli mengimbau para pemimpin perusahaan/pelaku usaha untuk memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh melaksanakan kerja dari lokasi lain atau work from anywhere (WFA), dengan enam poin ketentuan.

Pertama, pelaksanaan WFA dilakukan pada tanggal 16-17 Maret 2026 dan diharapkan dapat dilakukan juga pada tanggal 25-27 Maret 2026 dengan memperhatikan kebutuhan perusahaan serta mempertimbangkan potensi lonjakan mobilitas arus balik para pemudik setelah merayakan Hari Raya Idulfitri.

Kedua, pelaksanaan WFA dapat dikecualikan untuk sektor tertentu seperti bidang kesehatan, logistik, transportasi, keamanan, perhotelan, hospitality, pusat perbelanjaan, manufaktur, industri makanan dan minuman, sektor esensial lainnya, atau yang berkaitan dengan kelangsungan produksi.

Ketiga, WFA tidak diperhitungkan sebagai cuti tahunan, keempat, pekerja/buruh yang melaksanakan WFA tetap menjalankan pekerjaan sesuai tugas dan kewajibannya, dan kelima, upah selama WFA diberikan sesuai dengan upah yang diterima saat melaksanakan pekerjaan di tempat biasa bekerja atau sesuai dengan upah yang diperjanjikan.

Kemudian, keenam, jam kerja dan pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh pekerja/buruh yang bekerja secara WFA, diatur sedemikian rupa oleh perusahaan agar pekerja tetap produktif.(jp)

Editor: yn

Back to top button