Pemkab Natuna Raih Prestasi Buruk di Anugerah KIP 2025, Ditetapkan Sebagai Kategori Pemerintah Tak Informatif Dengan Skor 37,1

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Natuna, menjadi satu-satunya pemerintah di kabupaten/kota se-Provinsi kepri yang meraih kategori tidak informatif dengan nilai skor 37,1 dalam Keterbukaan Informasi Publik (KIP) tahun 2025.
Raihan buruk itu ditetapkan Komisi Informasi (KI) Kepri dalam Anugerah KIP 2025 yang digelar di Aula Wan Seri Beni, Kantor Gubernur Kepri, Dompak, Tanjungpinang, Kamis (11/12/2025).
Dalam hasil evaluasi yang ditetapkan KI Kepri, peringkat kategori Badan Publik Pemerintah Kabupaten/Kota se-Kepri yang ‘Informatif’ tahun ini hanya 6 Kabupaten dan Kota.
Peringkat pertama diperoleh oleh Pemkab Bintan dengan skor 98,83. Disusul, Pemko Tanjungpinang 97,68 di urutan kedua. Kemudian, ketiga, Pemko Batam 97,65, Pemkab Lingga ketiga dengan skor 96,83, lalu kelima, Pemkab Anambas 94,66 dan Pemkab Karimun keenam, dengan skor 92,41.
Kendati demikian, KI Kepri mencatat adanya lonjakan signifikan dalam capaian KIP tahun ini.
Dari 151 badan publik yang diundang mengikuti Monev, sebanyak 42 badan publik berhasil meraih predikat Informatif, kategori tertinggi dalam keterbukaan informasi.
Angka ini meningkat hampir dua kali lipat dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya mencatat 21 badan publik dengan status Informatif.
Ketua Komisi Informasi Kepri, Arison, dalam sambutannya menegaskan bahwa peningkatan ini merupakan hasil kerja keras badan publik dalam memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Dari rangkaian Monev tahun ini, kami memperoleh nilai akhir dari 42 badan publik kategori Informatif. Tahun lalu hanya 29, dan sekarang naik signifikan. Ini perkembangan yang menggembirakan,”ujarnya.
Arison juga mengungkapkan bahwa meski capaian meningkat, masih terdapat sekitar 100 lebih badan publik yang berada pada kategori menuju Informatif, cukup informatif, kurang informatif, hingga kategori tidak informatif.
Ia menegaskan pentingnya peningkatan kapasitas PPID dan PPID Pelaksana agar dapat menjadi garda terdepan pelayanan informasi.
“Sepanjang 2025, Komisi Informasi Kepri mencatat adanya 10 permohonan sengketa informasi yang melibatkan 17 badan publik, dengan isu yang didominasi oleh pengelolaan anggaran, perizinan, lingkungan hidup, AMDAL, hingga Dana BOS,” ungkapnya.(red)
