Barang Bukti Narkotika di Kejari Tanjungpinang Dimusnahkan

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Sejumlah barang bukti narkotika, psikotropika jenis sabu, ganja, ekstasy, beserta alat hisap bong di Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Rabu (21/12/16) pagi tadi dimusnahkan.
Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Herry Ahmad Pribadi, SH, Wakil Walikota Tanjungpinang, H. Syahrul, S. Pd, unsur kepolisian, serta Sekretaris Dinas Kesehatan Tanjungpinang, Satpol PP, serta BNN, di halaman parkir Kantor Kejaksaan Negeri Tanjungpinang.
Wakil Walikota dalam penghargaannya mengatakan harapan kedepan dengan senergisitas seluruh lapisan masyarakat dan jajaran penegak hukum kita dapat mengatasi ini, paling tidak pada tahun 2017 pemusnahan ini dapat menurun jumlahnya, sehingga dengan kebersmaan ini dapat mewujudkan Kota Tanjungpinang yang aman dan bersih dan khususnya untuk Kepulaun Riau .
Karena kita ketahui berkaitan dengan narkotika, sambung Syahrul, ini merupakan musuh terbesar untuk masyarakat terutama bagi generasi muda yang ada di Kota Tanjungpinang.
” Untuk itu marilah kita bersama-sama berkomitmen untuk bersinergi dalam mengatasi narkoba, sehingga apa yang kita canangkan beberapa bulan yang lalu terkait zero narkoba dapat kita jalankan” ajak Syahrul.
Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Herry Ahmad Pribadi, SH, menjelaskan pemusnahan ini merupakan refleksi kegiatan yang dilakukan selama tahun 2016 ini dari Januari hingga Desember ini,” Kegiatan ini rutin kita lakukan sebagai bentuk perlawanan negara terhadap kejahatan obat-obatan terlarang dan sejenisnya” terangnya
Beliau juga menjelaskan bahwa pemusnahan ini dilakukan dua titik yang pertama pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana narkotika yang telah memiliki tindak hukum yang kuat yang dilakukan di halaman Kejaksaan Negeri ini, serta pemusnahan bukti tindak pidana pelayaran yang akan dilaksanakan di dompak.
“Alasan kami melakukan Pemusnahan barang tidak pelayaran ini didompak, mengingat barang bukti untuk tidak pidana ini sangat banyak yang berjumlah sekitar 4 ruko” sambungnya.
Ia juga menjelaskan bahwasanya barang yang dimusnahkan ini merupakan barang bukti dari persidangan, sedangakan yang lainnya sekitar 90% telah dimusnakan oleh pihak penyidik,”ucapnya(*)
