Pemko Tpi Gelar Rapat Penetapan Daftar Data Prioritas Persiapan SDI

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Pemko Tanjungpinang mengelar rapat penetapan daftar data prioritas tahun 2024, dalam rangka penyelenggaraan Satu Data Indonesia (SDI) di Kantor Walikota Tanjungpinang, Senggarang, Rabu (29/5/2024).
Rapat dipimpin Asisten II, Elfiani Sandri didampingi Kadiskominfo Teguh Susanto dan diikuti sekretaris Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta empat Kecamatan di Tanjungpinang, sebagai walidata pendukung Forum SDI.
Tak ketinggalan, Kepala BPS kota tanjungpinang, Mangamputua Gultom juga tampak hadir, memaparkan peran Badan Pusat Statistik dalam SDI.
Asisten II Pemko Tanjungpinang, Elfiani Sandri mengatakan, bahwa penyelenggaraan SDI Tanjungpinang berdasarkan Peraturan Presiden nomor 39 tahun 2019. Kemudian, Peraturan Wali Kota Tanjungpinang nomor 67 tahun 2020 tentang penyelenggaraan SDI Tanjungpinang
“Serta Surat Keputusan Wali Kota Tanjungpinang nomor 423 tahun 2021 tentang pembentukan forum dan sekretariat satu data,”jelas Sandri.
Ditempat yang sama, Kadiskominfo Kota Tanjungpinang, Teguh Susanto mengatakan, dalam SDI Tanjungpinang yang bertindak sebagai pengarah adalah Walikota dan Wakil Walikota.
Kemudian, kata Teguh, Sekda Tanjungpinang sebagai penanggungjawab, Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai pembina data, Bappelitbang sebagai koordinator forum satu data Indonesia dan Diskominfo sebagai walidata.
“Sementara walidata pendukung adalah sekretaris perangkat daerah dan produsen data adalah seluruh perangkat daerah,” terangnya.
Teguh memastikan, bahwa dalam rapat itu juga membahas data prioritas, karena data prioritas mendukung prioritas pembangunan dan prioritas wali kota dalam rencana pembangunan jangka menengah daerah.
“Alasan lainnya adalah untuk mendukung pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan serta memenuhi kebutuhan data yang mendesak dari walikota,” tuturnya.
Sedangkan untuk alur data prioritas berdasarkan peraturan presiden nomor 39 tahun 2019 tentang satu data Indonesia pasal 35, bahwa data prioritas yang dihasilkan oleh produsen data diperiksa kesesuaiannya dengan prinsip satu data Indonesia oleh walidata.
Kemudian hasil pemeriksaan data prioritas sebagaimana dimaksud diperiksa kembali oleh pembina data.
“Jika data prioritas yang disampaikan oleh produsen data belum sesuai dengan prinsip satu data Indonesia, pembina data mengembalikan data tersebut kepada walidata dan walidata menyampaikan hasil pemeriksaan data kepada produsen data untuk perbaikan,”tutup Teguh. (ndri)