KEPRI

Penangkapan Tiga Tersangka Korupsi Proyek Sodetan Rp10 Miliar Anambas di Tiga Lokasi Berbeda

Tampak salah satu tersangka korupsi korupsi proyek sodetan senilai Rp10 Miliar digiring polisi di Pelabuhan Perintis Tarempa, pada Senin (24/11/2025), pukul 18:15 Wib. Foto prokepri/.Agus Suradi

PROKEPRI.COM, ANAMBAS – Kepolisian Resor (Polres) Anambas mengungkapkan, bahwa penangkapan terhadap tiga tersangka korupsi proyek sodetan senilai Rp10 Miliar.

Ketiganya ditangkap pada Minggu (23/11/2025) di tiga lokasi berbeda. Mereka adalah Kepala Bidang (Kabid) Sumber Daya Air (SDA) Dinas PUPR Anambas, Muhammad Hatta Pulungan, Direktur CV Tapak Anak Bintan (TAB), Azhari, serta Prayitno selaku kuasa direktur perusahaan tersebut.

‎Kaur Bin Ops (KBO) Satreskrim Polres Anambas, Iptu Rudy Luis, menerangkan, Kabid SDA Dinas PUPR Anambas, Muhammad Hatta Pulungan, merupakan tersangka pertama yang ditangkap sekitar pukul 09.00 WIB di sebuah rumah di Kota Tanjungpinang.

Sementara, ‎Azhari selaku Direktur CV TAB, ditangkap dua jam kemudian di lokasi berbeda, masih di kota yang sama.

“Tersangka ‎Prayitno diamankan di Bandara Soekarno-Hatta, Banten,”ungkap Rudy, Selasa (25/11/2025).

Sewaktu tertangkap, Prayitno disebut hendak terbang menuju Batam sebelum berhasil diringkus.

‎”Senin kemarin baru kita bawa mereka ke Tarempa menggunakan kapal,”terang Rudy.

Sebelumnya diberitakan, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Anambas berhasil meringkus tiga tersangka kasus dugaan korupsi proyek sodetan Tarempa senilai Rp10 miliar, Senin (24/11/2025) kemaren.

Pantauan dilapangan, dengan tangan diborgol, ketiga tersangka keluar melalui pintu belakang kapal Feri VOC Batavia usai merapat di Pelabuhan Perintis Tarempa, pada pukul 18:15 Wib.

Mereka dikawal ketat oleh sejumlah personel Satreskrim Polres Anambas.

Bahkan, sejumlah warga yang berada di pelabuhan itu sempat terkejut dengan momen pengawalan ketiga tersangka tersebut.

Beberapa masyarakat terlihat mengabadikan situasi dengan ponselnya, ketika para terduga tersangka itu berjalan menuju kendaraan operasional polisi yang telah menunggu di pintu depan.

Informasi yang dihimpun, penangkapan ini diduga berkaitan erat dengan dugaan penyimpangan dalam proyek sodetan yang sejak tahun lalu menjadi sorotan publik.

Proyek yang ditandatangani pada rentang Mei hingga Juli 2024 itu diketahui memiliki nilai kontrak lebih dari Rp 10 miliar.

Pada tahap awal, rekanan proyek telah menerima pencairan uang muka sebesar Rp 3 miliar. Namun, hingga September 2024, hampir tidak ada progres pekerjaan berarti yang terlihat di lapangan.

Hal ini memicu kecurigaan dan mendorong aparat penegak hukum melakukan penyelidikan lebih dalam.

Ketiga tersangka juga dikabarkan dibawa dari Tanjungpinang setelah menjalani pemeriksaan awal.

Kedatangan mereka di Tarempa menjadi sinyal kuat bahwa Polres Anambas mulai memasuki tahap lanjutan penyidikan dalam proses penegakan hukum terkait kasus yang diduga merugikan keuangan negara itu.(as)

Editor: yn

Back to top button