Ansar Terbitkan Surat Edaran Penggalangan Dana Untuk Korban Bencana Aceh, Sumut dan Sumbar

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Gubernur Kepri, Ansar Ahmad menerbitkan surat edaran (SE) penggalangan dana untuk korban bencana banjir dan tanah longsor yang melanda Aceh, Sumatera Utara (Sumut) dan Sumatera Barat (Sumbar).
Dalam SE Nomor B/300.2.1/1122.1/DINSOS-SET/2025, Ansar menunjuk tujuh koordinator penggalangan dana bantuan yang terdiri dari Koordinator pegawai yakni Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan KORPRI, Koordinator Usaha Kecil Menengah, Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, Koordinator Perusahaan Tambang dan Energi, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Manusia, dab Koordinator Perbankan yaitu Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan.
Kemudian, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu pintu sebagai Koordinator Usaha Industri, Kepala Dinas Pendidikan selaku Koordinator Dunia Pendidikan, serta Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi sebagai Koordinator Karyawan Perusahaan.
Ketujuh koordinator ini, bertanggungjawab mengkoordinir unsur terkait supaya dapat berpartisipasi dalam penggalangan bantuan dalam bentuk uang tunai per individu di instansi terkait.
Bahkan, masyarakat umum juga bisa menyalurkan bantuannya langsung dengan cara mentransferkan dana bantuan ke nomor rekening 103-20-12486 Bank Riau Kepri Syariah atas nama Donasi Bencana.
“Solidaritas adalah kekuatan utama bangsa ini. Kita di Kepri punya semangat kebersamaan yang tinggi, dan saat saudara-saudara kita mengalami musibah, sudah sepatutnya kita hadir memberikan bantuan,” ujar Ansar dalam keterangan, Kamis (4/12/2025).
Pemprov Kepri menetapkan periode 2 hingga 31 Desember 2025 sebagai waktu pelaksanaan penggalangan dana tersebut.
Transaksi donasi dapat dilakukan hingga 31 Desember 2025 pada jam kerja, dan bukti transfer dikirimkan ke nomor 0822-8584-8740 (Susila Errida, S.AP).
“Terima kasih atas kebersamaan dan kepedulian seluruh masyarakat Kepri. Semoga bantuan yang kita kirimkan membawa manfaat dan meringankan duka para korban,” pungkas Ansar.(jp)
Editor: yn
