KEPRITANJUNGPINANG

Pengadilan Negeri Tanjungpinang Kabulkan Gugatan Dharma Parlindungan

PT Expasindo dan PT Bintan Properti Indo Terbukti Bersalah

Kuasa hukum, Dharma Parlindungan, Hendie Devitra melihatkan berkas salinan putusan perdata yang dimenangkan kliennya terhadap PT Expasindo dan PT Bintan Properti Indo di Tanjungpinang, Jumat (29/11/2024). Foto prokepri/yan.

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang mengabulkan gugatan perdata Dharma Parlindungan terhadap PT Expasindo dan PT Bintan Properti Indo yang dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum.

“Mengabulkan gugatan dari Dharma Parlindungan itu,” kata Kuasa Hukum Dharma Parlindungan, Hendie Devitra di Tanjungpinang, Jumat (29/11/2024)

Hendie menerangkan, pengabulan gugatan perdata kliennya berdasarkan salinan putusan Perdata Nomor 33/Pdt.G/2024/PN/tgb, dengan tanggal putusan pada Kamis 28 November 2024.

“Lengkapnya (putusan pengadilan,red), butir kesatu berbunyi, mengadili dalam konvensi menolak eksepsi para tergugat seluruhnya dalam pokok perkara. Kedua, menyatakan, penguasaan tanah penggugat berdasarkan surat keterangan pengoperan dan penguasaan tanah SKPPT nomor 155/SKPPT/BT/IV/2015 tanggal 15 April 2015, yang diperoleh dari Oki Irawan seluas lebih kurang 6941 meter persegi adalah sah secara hukum milik penggugat,” ungkapnya membacakan putusan itu.

Kemudian, masih Hendie, ketiga, menyatakan tergugat satu (PT Expasindo,red) dan tergugat 2 (PT Bintan Properti Indo,red) telah melakukan perbuatan melawan hukum yang menunjukkan kerugian bagi penggugat. Empat, menghukum turut tergugat untuk tunduk dan patuh kepada putusan ini.

“Lima, menolak gugatan penggugat untuk selain dan selebihnya, dalam rekovensi, menolak gugatan rekonvensi para penggugat rekovensi untuk seluruhnya. Dalam konvensi dan rekonvensi, menghukum para tergugat rekonvensi atau para penggugat rekonvesi untuk membayar biaya perkara ini,” terang Hendie lagi.

Hendie menekankan, putusan tersebut, penggugat Dharma Parlindungan, dalam kasus ini, menggugat PT Expasindo sebagai tergugat satu dan PT Bintan Properti Indo selaku tergugat dua dan juga Kantor Pertanahan Kabupaten Bintan sebagai turut tergugat.

“Mengenai posisi kasus, kan saya dari awal ada bayangan tu. Yang penting bagi kami, kita garis bawahi bahwa putusan ini, masih dalam upaya, apakah ada upaya banding atau tidak dari para tergugat,”tegasnya.

Penetapan Tersangka Hasan cs Sumir

Lebih lanjut, Hendie lebih menekankan aspek atau kaitannya dengan perkara pidana yang saat ini tengah di sidik oleh penyidik Polres Bintan terhadap Hasan selaku tersangka dan Ridwan serta Budiman.

“Nah, apa yang diawal saya katakan, bahwa saya menyesalkan panahanan ataupun tindakan penetapan tersangka atau dalam kaitan penyidikan itu. Karena dari awal sudah saya katakan, masih banyak hal yang perlu didalami terkait unsur objektif dari penerapan pasal itu,”ingatnya.

Putusan perdata yang dimenangkan kliennya Dharma Parlindungan, kata Hendie, adalah salah satu petunjuk.

“Kalaupun nantinya ini ingkrah, maka akan menjadi bukti, menjadi fakta, bahwa objek surat yang ditandatangani oleh pak Hasan yang kapasitasnya waktu itu selaku Camat yang diberikan kewenangan secara undang-undang, mengetahui pengoperan penguasaan tanah masyarakat, adalah salah satu tindakan yang sesuai dengan kewenangannya, sesuai dengan aturan yang berlaku dan dinyatakan pulak objek tanah yang dikuasai oleh masyarakat yang diterbitkan suratnya oleh pak Hasan pada waktu itu adalah penguasaan tanah yang sah secara hukum,”jelasnya lagi.

“Ini dulu poinnya. Ini akan merefleksikan, bahwa objek-objek surat yang ditandatangi yang diterbitkan oleh pak Hasan dalam kapasitasnya selaku Camat pada waktu itu adalah merupakan tidakan sesuai dengan kewenangan yang ada padanya. Jadi, kenapa hal ini menjadi satu hal yang kami sesalkan di awal ketika itu, letak unsur pemalsuan ini yang semakin sumir,”sambung Hendie.

Hendie menceritakan, bahwa sejak awal, ia katakan, pasal 263 itu unsurnya bisa dalam kontek pembuatan surat palsu atau membuat surat palsu.

“Kalau pemalsuan surat jelas ada fisik surat yang dipalsukan. Tapi kalau harus membuat surat palsu itu kaitannya kepada subtansi. Sekarang subtansi itu adalah hak tanah, siapa yang lebih berhak atas tanah itu?, jadi, putusan perdata ini memperkuat fakta bahwa penguasaan tanah masyarakat dalam kasus ini adalah Parlindungan adalah pengusaan tanah sah secara hukum,”tegasnya.

Sedangkan konteks administrasinya yang dibuat oleh Hasan selaku camat waktu itu, yakin Hendie, juga adalah suatu perbuatan hukum yang sesuai dengan kewenanganya, yang diatur dalam perundang-undangan.

“Bahkan di atur secara spesisifik di dalam peraturan bupati waktu itu. Antara lain dalam kotek bidang pertanahan, Camat selaku kewenagannya memiliki kewenangan mengetahui pengoperan dan penguasaan tanah-tanah masyarakat. Kapasitasnya cuma itu, itu dulu. Nah, inilah yang dilakukan objek-objek surat yang diperoleh dalam hukum keperdataan menyatakan yang didalam konteks pidana polres bintan justru diduga palsu,”heran Hendie.

Hendie mengecam bahwa hal itulah yang menjadi kasus yang sangat kontradiktif.

“Jadi saya pikir ini akan menjadi suatu fakta yang semestinya nanti menjadi bahan pertimbangan juga bagi penyidik. Dalam hal ini kita tau sekarang proses penyidikan yang sudah berlangsung dari bulan Mei kalau ga salah dulu ya, yang sampai hari ini, kita hanya mendengar informasi berkas perkara itu bolak-balik dalam pelimpahan di penyidik dan kejaksaan. Ini akan menjadikan satu keadaan yang sangat tidak pasti. Kita harapkan adanya satu kepastian hukum didalam penegakan hukum itu, terlebih lagi dalam kaitan penetapan tersangka itu,”katanya lagi.

Apalagi, tambah Hendie, penetapan tersangka, tindakan penahanan, yang terjadi pada Hasan cs, itu tidak saja merugikan secara sosiologis atau secara pribadi dan dampak sosial, dampak politik ketika ia menjabat sebagai penjabat walikota diberhentikan hanya karena statusnya ditetapkan tersangka, yang kenyataannya sampai saat ini sumir.

“Kalau kenyataannya masih sumir, harapan kita saya inginkan supaya aparat penegak hukum untuk kembali lagi mendalami unsur objektif ini. Ditambah lagi dengan adanya fakta yuridis terkait keputusan perdata ini,”tutupnya.

Penulis/Editor: yan

Back to top button