Perbuatan 12 Tersangka Korupsi Tambang Rugikan Negara Rp32 Miliar Lebih

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri resmi melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang terhadap 12 tersangka yang diduga melakukan tindak pidana korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) tahun 2018-2019, Rabu (04/11/2020) kemaren.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Kepri, Jendra Firdaus dalam siaran pers resminya di akun Penkum Kejati Kepri, Jumat (06/11/2020), menyatakan, bahwa perbuatan para tersangka tersebut mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp32.580.156.945 (tiga puluh dua milyar lima ratus delapan puluh juta seratus lima puluh enam sembilan ratus empat puluh lima ribu rupiah ).
“Para tersangka disangkakan Melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ungkap Jendra.
Jendra mengatakan, pelimpahan perkara ke pengadilan di pimpin langsung oleh Kepala Seksi (Kasi) Penuntutan, Dody Gazali SH.,MH beserta segenap jajaran Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati.
12 tersangka adalah mantan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Provinsi Kepri, Drs. Azman Taufik (60), mantan Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepri 2018-2019, Dr Amjon M.PD (50), Direktur CV. Buana Sinar Khatulistiwa, Wahyu Budi Wiyono (46), Harry E Malonda (66) Ketua Koperasi Haluan Kelompok Tambang Rakyat Cabang Bintan dan Sugen (51) Wakil Ketua Koperasi Haluan Kelompok Tambang Rakyat.
Kemudian Direktur CV Gemilang Mandiri Sukses, Eddy Rasmadi (47), M Achma (43) Direktur PT Cahaya Tauhid Alam Lestari, Jalil (51) Mitra BUMDES Maritim Jaya Desa Air Gubi. Junedi (46) Persero Komenditer CV Dwi Karya Mandiri, M. Adrian Alami (41) Kepala Cabang Persero di Tanjungpinang PT Tan Maju Bersama Sukses.
Lalu, Direktur Gemilang Sukses Abadi, Andi Arief Rate (51) serta Persero Komenditer CV Buana Sinar Khatulistiwa, Bobby Satya Kifana (34).(yan)
