KEPRI

Peredaran Rokok Ilegal di Kepri Merajalela

Tokoh pemuda dan aktivis Kepri, Andi Cori Fatahuddin. Foto Ist

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Peredaran Rokok ilegal (non cukai) di wilayah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) semakin merajalela. Akibatnya, negara diindikasikan mengalami kerugian hingga triliunan rupiah.

Hal ini membuat Tokoh Pemuda sekaligus aktivis Kepri, Andi Cori Fatahuddin geram.

Dalam pesan singkat yang diterima prokepri, Andi memaparkan kerugian negara akibat rokok ilegal tersebut. Kata dia, tahun 2019 diduga Rp 4,19 triliun dan pada tahun 2020 meningkat ditaksir mencapai Rp4,38 triliun.

Bahkan, masih Andi, tahun 2021-2022, kerugian negara dia prediksi nyaris menyentuh angka Rp10 triliun.

“Provinsi Kepri merupakan sumber terbesar kerugian negara khusus disektor rokok non cukai. Terutama Kota Batam,” tegasnya, Selasa (28/2/2023).

Jenis rokok ilegal yang beredar sejak 4 tahun lalu hingga sekarang di Kepri, sambung Andi, adalah Rokok bernama HD, OFO, REXO, H-Mild, RAVE, Manchester, Lufman, Ray dan Maxxis.

Andi pun meminta Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu-RI) mengambil tindakan tegas mmeberantas peredaran rokok Ilegal tersebut. Bukan hanya itu, ia juga dengan tegas berharap pemerintah pusat memberangus para mafia rokok yang telah merugikan negara.

“Tindak tegas, mengusut pihak yang membekingi, berangus para mafia rokok ilegal,” tekannya.

Jika tidak, Andi bersama tim akan mendatangi kantor Kemenkeu RI di Jakarta guna memberikan data yang dimilikinya.(r)

Editor: yan

Back to top button