Perpu Ormas Disahkan, Fraksi PKS Minta Maaf
PROKEPRI.COM, JAKARTA – Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Dewan Perwakilan Rakyat Jazuli Juwaini menyampaikan permintaan maaf lantaran disahkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan dalam rapat paripurna Dewan yang digelar kemarin. Dengan persetujuan Dewan, Perpu Ormas tersebut berubah menjadi undang-undang.
“Kami mohon maaf atas ketidaksuksesan kami. Kami telah bekerja keras dan bekerja maksimal, tapi realita politik tujuh fraksi mendukung dan tiga fraksi menolak,” kata Jazuli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (25/10).
PKS, bersama dengan Partai Gerindra dan Partai Amanat Nasional, menolak pengesahan aturan tersebut. Tiga fraksi lain, yaitu Partai Persatuan Pembangunan, Partai Kebangkitan Bangsa, dan Partai Demokrat, menyetujui dengan catatan pemerintah dan Dewan melakukan perbaikan sejumlah pasal krusial, khususnya pasal yang mengatur peran pengadilan dalam pembubaran ormas.
Empat fraksi lain, yang merupakan partai pendukung pemerintah, yaitu Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Golkar, Partai NasDem, dan Partai Hanura, menerima pengesahan aturan itu tanpa syarat.
Jazuli mengatakan PKS bakal mendukung ormas atau pihak lain yang akan mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi atas Undang-Undang Ormas itu. Sejauh ini, kata Jazuli, PKS intensif berkomunikasi dengan Muhammadiyah. “Muhammadiyah yang akan mengajukan judicial review dan kami mendukung,” ujarnya.
Juru bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono mengatakan majelis hakim bakal segera memutus gugatan terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan atau Perpu Ormas. Menurut dia, sidang gugatan bakal terus berjalan meskipun perpu telah disahkan DPR menjadi undang-undang.
“Kalau sudah perkembangan politiknya seperti itu meskipun belum secara formal jadi undang-undang, tetap secara materil sudah disepakati jadi undang-undang di paripurna. Jadi MK tinggal tidak lama lagi (perpu) diputus,” kata Fajar di kantor Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (25/10).
Fajar menjelaskan jika gugatan terhadap perpu sudah disahkan menjadi undang-undang, objek gugatan akan hilang. “Biasanya amar putusannya tidak dapat diterima. Kalau ada yang mau uji lagi, uji undang-undangnya bukan perpu karena perpu sudah almarhum,” ujarnya.
Meskipun keterangan sejumlah saksi ahli dipertimbangkan dalam gugatan tersebut, Fajar menjelaskan keterangan tersebut tidak diperlukan lagi dalam objek perkara tersebut. “Ini perkara kehilangan objek jadi enggak dapat diterima,” ujarnya.
Meskipun begitu, Fajar menegaskan MK akan memperhatikan aspek hukum dari perubahan perpu tersebut menjadi undang-undang. Menurut dia, tidak ada dasar bagi MK untuk menyatakan perkara kehilangan objek karena undang-undang belum ada. “Kalau sudah ada dan sah berarti perpu sudah resmi terkubur UU, baru hakim akan putuskan,” kata dia.
DPR akhirnya mengesahkan Perpu Ormas menjadi undang-undang melalui voting. Voting ditempuh setelah tak menemui kata sepakat dalam pembahasan. Sebanyak tiga fraksi, PAN, Partai Gerindra, dan PKS, tak setuju. Sementara tiga fraksi lain, seperti Demokrat, PPP, PKB, menyetujui dengan memberi sejumlah catatan. Pengesahan tersebut dilakukan ketika perpu ini digugat ke Mahkamah Konstitusi.
Kepala Divisi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur mengakui adanya potensi kehilangan objek perkara pascapengesahan Perpu Ormas menjadi undang-undang tersebut. “Karena perpunya sudah disahkan,” ujarnya. Menurut dia, pemohon bisa kembali mengajukan gugatan dengan menunggu registrasi nomor undang-undang oleh Kementerian Hukum dan HAM.
Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) telah memprediksi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Ormas akan disahkan menjadi undang-undang oleh DPR.
“Sebab jika divoting, suara fraksi yang pro Perpu lebih banyak dari penentangnya. Pertimbangan DPR sangat politis. Berbeda dengan MK yang menguji Perppu berdasarkan yuridis-konstitusional,” kata Yusril di Jakarta, Rabu (25/10).
Lanjutnya, PDIP, Golkar, Nasdem, Hanura, PKB dan PPP adalah partai pendukung Pemerintah Jokowi. “Sudah pasti mereka akan menerima Perpu. Partai Demokrat yang diperkirakan akan menolak, ternyata akhirnya setuju juga dengan Perpu,” kata Yusril.
Dikatakannya, organisasi masyarakat atau ormas-ormas Islam menurut Yusril adalah kelompok yang paling khawatir dengan Perppu yang bersifat repressif tersebut.
Selain itu, disahkannya Perppu secara otomatis menghentikan proses pengujian Perpu Ormas Nomor 2 Tahun 2017 di Mahkamah Konstitusi. “MK nanti akan menerbitkan penetapan menghentikan persidangan karena obyek yang diuji sudah tidak ada lagi, karena Perpunya sudah menjadi UU,” kata Yusril. (tmp/kcm)