NASIONAL

Dikabulkan MK, Perlindungan Wartawan Dipertegas

Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto istimewa

PROKEPRI.COM, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan sebagian uji materiil terhadap Pasal 8 Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang sebelumnya diajukan Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM).

Keputusan itu dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam putusan Nomor 145/PUU-XXII/2025 di sidang di Gedung MK, baru-baru ini.

“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,”kata Suhartoyo dilansir kompas, Rabu (21/1/2026).

MK Menyatakan bahwa dalam norma Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan Undang Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

Dalam pertimbangannya, MK berpandangan bahwa norma Pasal 8 UU Pers tidak mengatur secara jelas bentuk perlindungan hukum dalam rangka menjamin kepastian dan keadilan hukum bagi wartawan.

“Apabila norma tersebut tidak diberikan pemaknaan yang jelas dan konkret oleh Mahkamah, maka berpotensi langsung menjerat wartawan tanpa terlebih dahulu melalui mekanisme yang terdapat dalam ketentuan UU 40 1999,”kata MK dalam keterangan yang dibacakan hakim.(red)

Back to top button