KEPRITANJUNGPINANG

Pj Walikota Hasan Akan Panggil Dirut BUMD Tanjungpinang

Pj Walikota Tanjungpinang Hasan didampingi Sekdako menjawab pertanyaan insan pers pada Ngopi bersama di Aula Sultan Badrul Alamsyah, Lantai 3, Kantor Walikota, Senggarang, Tanjungpinang Kota, Senin (2/10/2023). Foto prokepri/yan

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Penjabat (Pj) Walikota Tanjungpinang Hasan akan memanggil Windrasto Dwi Guntoro selaku Direktur Utama (Dirut) PT Tanjungpinang Makmur Bersama (TMB) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) pada Rabu (4/10/2023) mendatang. Pemanggilan dalam rangka meminta keterangan bersangkutan terkait keluhan pedagang mengenai pungutan lapak Rp4,4 juta di Akau Potong Lembu.

“Rabu ini, saya panggil Dirut BUMD,” kata Hasan usai ngopi bersama insan pers di Aula Sultan Badrul Alamsyah, Lantai 3, Kantor Walikota, Senggarang, Tanjungpinang Kota, Senin (2/10/2023).

Hasan menegaskan, Akau Potong Lembu merupakan ikon kuliner Kota Tanjungpinang. Untuk itu, ia meminta pedagang yang sudah berjualan dapat kembali lagi seperti biasa.

“Akau Potong Lembu itu ikon, siapa yang sudah jualan disitu tinggal kembali lagi. Pemko menata lokasi agar tertata rapi,” ingatnya.

Hasan memastikan bahwa ia sudah mengetahui persoalan yang terjadi yakni persoalan pungutan lapak Akau Potong Lembu Rp4,4 juta kepada pedagang. Untuk itu, Hasan akan menanggil pengelola yakni PT TMB, selaku BUMD Tanjungpinang.

“Saya minta ini (pungutan lapak Rp4,4 juta,red) dihentikan dululah. Rabu ini kita rapat dengan Dirut BUMD. Saya akan didampingi Sekda serta jajaran terkait. Kita Evaluasi nanti,” tegasnya.

Seperti diketahui, Pemko Tanjungpinang dimasa kepemimpinan Walikota Rahma melakukan revitalisasi Akau Potong Lembu. Tak tanggung-tanggung, revitalisasi itu mengelontorkan anggaran sebanyak Rp3 miliar.

Imbas revitalisasi tersebut menyebabkan para pedagang di relokasi hingga proyek itu tuntas di akhir tahun ini.

Namun, pada saat proyek ini hampir rampung, BUMD dikabarkan akan menarik pungutan lapak baru kepada pedagang sebesar Rp4,4 juta jika ingin kembali berjualan.

Hal tersebut mendapat penolakan dari pedagang lantaran tidak sesuai mekanisme dan janji diawal.

Berdasarkan informasi terbaru yang diterima, pedagang hanya inginkan hak berjualan serta membayar retribusi sewa lapak bulanan sesuai aturan yang sudah disepakati bersama dengan BUMD.

Penulis: yan

Back to top button