Polda Kepri Buru Dua Tersangka DPO Narkotika Hasil Tangkapan Bareskrim

PROKEPRI.COM, BATAM – Kepolisian Daerah (Polda) Kepri tengah memburu dua tersangka narkotika berinisial RH dan AL yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pasca terbongkarnya peredaran narkotika dalam operasi pembelian terselubung (Undercover Buy) oleh tim Bareskrim Polri di salah satu Tempat Hiburan Malam (THM) di daerah Lubuk Baja, Kota Batam, pada Minggu (19/10/2025) lalu.
“Dari hasil pemeriksaan, diketahui ekstasi diperoleh tersangka LK dari seseorang berinisial RH yang saat ini DPO, sedangkan cartridge liquid vape diperoleh tersangka DLH dari seseorang berinisial AL yang juga DPO,”jelas Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad dala keterangan resmi, Minggu (26/10/2025).
Pandra menegaskan, Polda Kepri berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk peredaran gelap narkotika.
Sebelumnya, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) membongkar peredaran narkotika melalui operasi pembelian terselubung (Undercover Buy) di salah satu Tempat Hiburan Malam (THM) di daerah Lubuk Baja, Kota Batam, pada Minggu (19/10/2025) lalu.
Dua orang pelaku berinisial DLH dan LK serta sejumlah barang bukti narkotika berhasil amankan melalui Undercover Buy ini.
“Sekira pukul 03.00 WIB, petugas melakukan undercover buy dan berhasil menangkap seorang perempuan berinisial DLH yang bekerja sebagai pramusaji saat menyerahkan narkotika jenis ekstasi dan liquid vape mengandung narkotika kepada anggota yang menyamar,” kata Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, Jumat (24/10/2025).
Dari tangan tersangka DLH, petugas menyita barang bukti berupa 10 butir pil ekstasi warna biru berlogo Rolex, 5 cartridge liquid vape merek Sidepiece Vape yang mengandung zat narkotika jenis MDMB-4en-PINACA, 3 buah vape warna hitam merek Veev, 1 buah vape warna putih merek Sidepiece, 1 buah vape warna oranye merek Sidepiece.
“Serta uang tunai sebesar Rp4,5 juta dan satu unit handphone yang diduga digunakan dalam transaksi jual beli narkotika tersebut”ungkap Pandra.
Tak hanya itu, di dini hari malam yang sama, sekira pukul 03.40 WIB di area dapur lantai I tempat hiburan tersebut, petugas kembali mengamankan seorang laki-laki berinisial LK, yang bekerja sebagai bar staff. Dari pelaku LK disita uang tunai Rp750.000 dan satu unit handphone.
“Tersangka LK berperan sebagai perantara dalam transaksi jual beli narkotika jenis ekstasi,”beber Pandra lagi.
Usai penangkapan, tim Dittipidnarkoba Bareskrim Polri berkoordinasi dengan Ditresnarkoba Polda Kepri untuk pelimpahan tersangka dan barang bukti, guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Pekanbaru, barang bukti ekstasi positif mengandung narkotika golongan I jenis MDMA, sementara cartridge liquid vape mengandung narkotika golongan I jenis MDMB-4en-PINACA,”jelas Pandra
Pandra memastikan, bahwa kedua tersangka kini telah ditahan dan proses penyidikan dilanjutkan oleh penyidik Ditresnarkoba Polda Kepri.
Atas perbuatannya, dua tersangka itu dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.(wan)
Editor: yn
