Polda Kepri Gagalkan Transaksi Sabu 1 Kg

PROKEPRI.COM, BATAM – Kepolisian Daerah (Polda) Kepri berhasil menggagalkan transaksi narkotika jenis sabu-sabu seberat 1000 gram (1 kilogram) di Pesisir Telaga Tujuh, Tanjung Balai karimun, Jumat (11/1/2019) lalu. Keberhasilan ini diekpos resmi di ruangan Media Centre Bidhumas Polda Kepri, Batam, (Senin 14/1/2019) kemaren.
Agenda dihadiri oleh Kabid Humas Polda Kepri, Dir Pol Air Polda Kepri, Dir Resnarkoba Polda Kepri dan Para awak media.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes S Erlangga menerangkan, kronologis kejadian penggagalan transaksi narkotika ini berawal dari informasi masyarakat saat personel Kapal Patroli Polisi XXXI – 2001 Ditpolairud Polda Kepri dan personel kapal Patroli Polisi XXXI – 2004 Ditpolairud Polda Kepri melaksanakan tugas patroli.
“Dapat informasi dari masyarakat bahwa di duga akan ada transaksi narkotika jenis sabu di Pesisir Pantai Telaga Tujuh Tanjung Balai Karimun. Selanjutnya pada pukul 20.45 wib dilakukan pengecekan terhadap laporan informasi dari masyarakat tersebut yaitu mendatangi lokasi,” ungkapnya.
Setelah dilakukan pengecekan, sambung Erlangga, dijumpai Inisial SW dan Inisial EI alias N membawa kantong plastik berwarna hitam, kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap barang bungkusan tersebut dan disaksikan ketua RT setempat bernama Rozali serta masyarakat.
“Saat di buka bungkusan plastik berwarna hitam tersebut berisi serbuk putih diduga narkotika jenis sabu seberat + 1000 (seribu) gram, selanjutnya terhadap pelaku berikut barang bungkusan plastik hitam yang berisikan serbuk putih diduga narkotika jenis sabu seberat + 1000 (seribu) gram,” papar Erlangga.
Erlangga memastikan, sabu tersebut langsung dibawa menuju unit markas kolong Ditpolairud Polda Kepri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Selain sabu, barang bukti lainnya seperti 1 (satu) unit handphone android merk advan dan 1 (satu) unit handphone merk strawberry juga berhasil diamankan. Kedua tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat (2), pasal 132 ayat (1) undang – undang republik indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tutupnya.
Editor : YAN
