Polda Kepri Musnahkan Barang Bukti Ganja Seberat 748,3 Gram

PROKEPRI.COM, BATAM – Kepolisian Daerah (Polda) Kepri kembali memusnahkan barang bukti narkotika jenis daun ganja seberat 748,3 gram di ruang Opsnal Ditresnarkoba, Jumat (29/9/2017). pukul 10.00 wib pagi.
Barang bukti dimusnahkan oleh Kasubdit III Dit Resnarkoba Polda Kepri AKBP Arthur Sitindaon SH, MH, Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri AKBP Edi Santoso SH, serta dihadiri oleh Perwakilan dari Bea dan Cukai, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, BPOM, LSM Granat.
Kapolda Kepri Irjen Pol Sam Budigusdian melalui Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol S Erlangga menerangkan, 748,3 gram barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 460 gram dengan rincian total keseluruhan yang dimusnahkan : 437,5 gram.
“Untuk dikirim ke Puslabfor Polri cabang Medan 21,5 gram dan pembuktian di pengadilan sisa dari hasil Puslabfor Polri 1 gram,” beber Erlangga dalam siaran pers yang diterima redaksi Prokepri.com.
Kemudian, masih Erlangga, ganja kering seberat 330 gram dengan rincian total keseluruhan yang dimusnahkan 310,8 gram.
“Untuk dikirim ke Puslabfor Polri 18,2 gram serta pembuktian di pengadilan sisa dari hasil Puslabfor Polri 1 gram,” sambungnya kembali.
Erlangga mengatakan, jumlah tersangka dalam kasus narkotika ini 1 (satu) orang dengan inisial WP alias W. Sedangkan pasal yang dilanggar adalah Pasal 114 ayat (1), Jo pasal 111 (1), Undang-undang Republik Indonesia no.35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Laporan Polisi : LP – A / 120 / IX / 2017 / SPKT – Kepri,” jelasnya.
Berdasarkan data, Kronologis kejadian, pada hari Rabu tanggal 06 September 2017 sekira pukul 12.30 wib anggota Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri telah melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang mengaku berinisial WP alias W di dalam Hall Deck 4 Kapal Pelni KM. Kelud yang berlabuh di Pelabuhan Pelni Batu Ampar – Kota Batam.
Dikarenakan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus daun kering berupa Ganja yang dibungkus dengan plastik bening dan dililit lakban warna coklat dari badan pelaku WP alias W yang saat itu diselipkan dibagian perut pelaku WP alias W.
Kemudian ditemukan juga 1 (satu) bungkus daun kering berupa ganja yang dibungkus dengan plastik bening dan dililit lakban warna coklat dari bagian pinggang pelaku WP alias W. Selanjutnya dilakukan Interogasi terhadap pelaku WP alias W.
Tersangka mengaku bahwa daun kering berupa ganja tersebut sebelumnya diperoleh dari seorang laki-laki bernama Aldi (DPO) dipinggir jalan Tembung pasar 10 Medan (Sumut), dengan cara membeli seharga Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah), selanjutnya terhadap pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Editor : YAN
Sumber : Kombes Pol S Erlangga
